Melalui sosialisasi ini, ia berharap para camat dan lurah ikut menyukseskan perluasan cakupan layanan PDAM.
“Saat ini pelanggan kita 150 ribu, yang secara cakupan hanya 50 persen. Artinya, masih banyak warga Padang yang belum mendapatkan fasilitas air bersih dari PDAM,” jelasnya.
Hendra memastikan bahwa penyesuaian tarif tidak terlalu berdampak signifikan bagi pelanggan rumah tangga sosial.
“Penyesuaian ini dilakukan agar subsidi tidak lagi dinikmati oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak tepat, seperti instansi pemerintah atau pelaku usaha,” tambahnya.
Dirut menjelaskan, PDAM telah melakukan berbagai upaya sebelum memberlakukan kebijakan kenaikan tarif. “Kami sudah mengadakan konsultasi publik dengan berbagai pihak, seperti Ombudsman, KPID, KI, media, DPRD Padang, serta unsur Forkopimda. Alhamdulillah, semua pihak yang kami ajak bicara memahami maksud dan tujuan penyesuaian tarif ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui dalam rentang lima tahun ke depan, PDAM Padang akan melakukan kenaikan tarif rata-rata sebesar Rp740. Rinciannya, naik Rp754 pada 2025, Rp481 pada 2026, Rp340 pada 2027, Rp430 pada 2028, Rp492 pada 2029, dan Rp510 pada 2030.
Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga dengan pemakaian air 10 meter kubik yang saat ini membayar Rp39.500, setelah kenaikan pada tahun 2025 akan membayar Rp41.500. (brm)
















