Dia menyebut berdasarkan Asta Cita poin ketujuh penting untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Tidak hanya itu, pemberantasan korupsi adalah upaya panjang yang berkelanjutan sehingga butuh dukungan semua lini dalam pemberantasannya.
Mantan Kepala Badan Intelejen Negara ini berujar Hakordia adalah sarana yang sangat penting dalam menyampaikan pesan antikorupsi kepada seluruh lapisan masyarakat dalam kegiatan kolaboratif dan edukatif. Oleh karena itu, diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif bahwa korupsi adalah musuh bangsa yang dapat diperangi untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan selama 5 tahun terakhir, KPK telah melakukan penindakan sebanyak 597 perkara. Kasus korupsi itu terjadi di sejumlah sektor. Kasus korupsi itu dari sektor hukum, infrastruktur, perizinan, SDA, pendidikan hingga kesehatan.
“KPK berhasil melakukan aset recovery yang menjadi salah satu sumbangsih nyata bagi pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak PNBP sebesar Rp2.490.470.167.594. Khusus untuk tahun 2024, total aset recovery adalah sebesar Rp677.593.085.560,” tambahnya. (brm)




















