Dijelaskan, berbagai peringatan dan teguran sudah sering disampaikan Satpol PP. Tindakan penertiban untuk mengembalikan fungsi trotoar maupun jalan demi menjamin ketertiban umum dan memberikan kenyamanan masyarakat.
“Penertiban Kamis ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang sudah kita lakukan sejak Rabu (4/12) lalu. Sebelum melakukan penertiban lapak yang berdiri di atas fasum tersebut, pihak Kecamatan Kototangah lebih dulu telah menyurati pemilik lapak, agar membongkar sendiri lapak mereka,” ulas Eka.
Dalam penertiban itu, personel Satpol PP terpaksa bongkar sepuluh lapak yang masih berdiri di atas fasum. Personel mengamankan barang-barang milik PKL berupa meja, kursi, terpal, gerobak dan seng.
“Penertiban dan pembongkaran yang dilakukan tim gabungan ini merupakan upaya memberikan ruang kembali kepada pendestrian untuk dapat menggunakan trotoar sebagai sarana pejalan kaki,” ungkap Eka.
Eka Putra berharap semoga kedepan tidak ada lagi lapak yang sengaja didirikan di atas fasum. “Kita berharap kepada masyarakat, agar selalu mematuhi aturan yang telah ada. Setelah melakukan pembongkaran ini, kita juga akan memerintahkan personil yang di BKO di Kototangah untuk melakukan pengawasan. Jika masih ada ditemukan pelanggaran, maka nantinya akan dilakukan penertiban kembali,” tegas Eka Putra. (brm)




















