Dengan Pengurusan PBG dan SLF, Pastikan Bangunan Aman dan Terjamin

MONITORING LAPANGAN— Bidang Pengawasan Ruang Kota Dinas PUPR Kota Padang, melakukan survei dan monitoring lapangan, pengawasan dan penindakan bangunan dan infrastruktur kota.

PADANG, METRO–Pemko Padang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Padang me­nga­jak warga Kota Padang agar memastikan bangu­nan­nya aman dan terja­min.

Kepala Dinas PUPR Ko­ta Padang,  Ir. Tri Hadiyanto melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penga­wasan Ruang Kota Dinas PUPR Kota Padang, Donni Hendra, S.Sos, MM menjelaskan, keamanan dan jaminan bangunan da­pat dilakukan dengan pe­ngu­rusan Persetujuan Ba­ngunan Gedung (PBG) dan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik bangunan gedung atau perwakilannya untuk me­mulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai yang direncanakan. Pengurusan PBG dilakukan sebelum mendirikan bangu­nan.

Sementara SLF dilaksanakan setelah bangunan dibangun. SLF melibatkan tim ahli untuk mengkaji bangunan tersebut laik fungsi atau tidak.

“Tenaga ahli dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. Apalagi untuk bangunan yang bertingkat, sangat dibutuhkan kajian kelaikan fungsinya. Dengan memiliki PBG dan SLF, maka bangunan anda dijamin lebih aman dan layak,” terang Donni, Rabu (4/12).

Donni juga menjelaskan PBG merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Bedanya IMB dengan PBG, lebih kepada perbedaan item-item yang harus dipenuhi saat akan mendirikan bangunan.

“Item yang harus dipe­nuhi dan dilengkapi tersebut berdasarkan aturan yang telah ada. Seperti, jika dulunya di IMB ada terkait sipadan, sementara di PBG tidak ada lagi. Jadi perbedaan item-itemnya ada di aturan,” terangnya.

Donni juga menambahkan, dengan PBG, sehingga lebih mudah dan cepat. Karena warga bisa mengurus ke Dinas PUPR Kota Padang atau juga bisa me­lalui online.

“Urus langsung secara online. Klik saja http://simbg.­pu.go.id. Ingat miliki sertifikat laik fungsi (SLF) sebelum bangunan digu­na­kan. Ini jaminan bahwa bangunan anda layak dan aman. Mari bangun Kota Padang aman bersama,” ajak Donni. (fan)

 

Exit mobile version