PADANG, METRO–Pemko Padang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Padang mengajak warga Kota Padang agar memastikan bangunannya aman dan terjamin.
Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Ir. Tri Hadiyanto melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengawasan Ruang Kota Dinas PUPR Kota Padang, Donni Hendra, S.Sos, MM menjelaskan, keamanan dan jaminan bangunan dapat dilakukan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai yang direncanakan. Pengurusan PBG dilakukan sebelum mendirikan bangunan.
Sementara SLF dilaksanakan setelah bangunan dibangun. SLF melibatkan tim ahli untuk mengkaji bangunan tersebut laik fungsi atau tidak.
“Tenaga ahli dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. Apalagi untuk bangunan yang bertingkat, sangat dibutuhkan kajian kelaikan fungsinya. Dengan memiliki PBG dan SLF, maka bangunan anda dijamin lebih aman dan layak,” terang Donni, Rabu (4/12).
Donni juga menjelaskan PBG merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Bedanya IMB dengan PBG, lebih kepada perbedaan item-item yang harus dipenuhi saat akan mendirikan bangunan.
“Item yang harus dipenuhi dan dilengkapi tersebut berdasarkan aturan yang telah ada. Seperti, jika dulunya di IMB ada terkait sipadan, sementara di PBG tidak ada lagi. Jadi perbedaan item-itemnya ada di aturan,” terangnya.
Donni juga menambahkan, dengan PBG, sehingga lebih mudah dan cepat. Karena warga bisa mengurus ke Dinas PUPR Kota Padang atau juga bisa melalui online.
“Urus langsung secara online. Klik saja http://simbg.pu.go.id. Ingat miliki sertifikat laik fungsi (SLF) sebelum bangunan digunakan. Ini jaminan bahwa bangunan anda layak dan aman. Mari bangun Kota Padang aman bersama,” ajak Donni. (fan)