Donni juga menjelaskan PBG merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Bedanya IMB dengan PBG, lebih kepada perbedaan item-item yang harus dipenuhi saat akan mendirikan bangunan.
“Item yang harus dipenuhi dan dilengkapi tersebut berdasarkan aturan yang telah ada. Seperti, jika dulunya di IMB ada terkait sipadan, sementara di PBG tidak ada lagi. Jadi perbedaan item-itemnya ada di aturan,” terangnya.
Donni juga menambahkan, dengan PBG, sehingga lebih mudah dan cepat. Karena warga bisa mengurus ke Dinas PUPR Kota Padang atau juga bisa melalui online.
“Urus langsung secara online. Klik saja http://simbg.pu.go.id. Ingat miliki sertifikat laik fungsi (SLF) sebelum bangunan digunakan. Ini jaminan bahwa bangunan anda layak dan aman. Mari bangun Kota Padang aman bersama,” ajak Donni. (fan)
















