PADANG, METRO–Pemko Padang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Padang mengajak warga Kota Padang agar memastikan bangunannya aman dan terjamin.
Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Ir. Tri Hadiyanto melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengawasan Ruang Kota Dinas PUPR Kota Padang, Donni Hendra, S.Sos, MM menjelaskan, keamanan dan jaminan bangunan dapat dilakukan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai yang direncanakan. Pengurusan PBG dilakukan sebelum mendirikan bangunan.
Sementara SLF dilaksanakan setelah bangunan dibangun. SLF melibatkan tim ahli untuk mengkaji bangunan tersebut laik fungsi atau tidak.
“Tenaga ahli dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. Apalagi untuk bangunan yang bertingkat, sangat dibutuhkan kajian kelaikan fungsinya. Dengan memiliki PBG dan SLF, maka bangunan anda dijamin lebih aman dan layak,” terang Donni, Rabu (4/12).
Komentar