Siap-siap, Mulai 2025 Tarif PDAM Naik

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar

AIAPACAH, METRO–Penjabat (Pj) Wali Kota  Padang Andree Algamar mendukung rencana Pe­rum­da Air Minum (PDAM) Padang untuk menye­suai­kan tarif secara bertahap mulai tahun 2025 hingga 2030. Tarif yang dise­suai­kan adalah tarif yang se­lama ini diberikan subsidi.

Hal itu disampaikannya dalam rapat Pemerintah Kota Padang bersama PDAM Kota Padang yang dihadiri Direktur Utama Hendra Pebrizal beserta jajaran di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Jumat (29/11).

Dalam rentang lima tahun, PDAM Padang akan melakukan kenaikan tarif rata-rata sebesar Rp740. Rinciannya, naik Rp754 pada 2025, Rp481 pada 2026, Rp340 pada 2027, Rp430 pada 2028, Rp492 pada 2029, dan Rp510 pada 2030.

Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga dengan pemakaian air 10 me­ter kubik yang saat ini mem­­bayar Rp39.500, setelah kenaikan pada tahun 2025 akan membayar Rp41.500.

“Kami menyadari bahwa kenaikan ini memiliki konsekuensi politik, tapi ini adalah langkah bersama yang perlu diambil untuk peningkatan pelayanan,” ujar Pj. Wali Kota.

Andree mengapresiasi langkah PDAM yang telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik dengan berbagai stakeholder dan masyarakat terkait rencana kenaikan tarif.

“Ini tentu akan membebani masyarakat, tapi segala sesuatu yang dibicarakan dengan baik-baik, ma­syarakat pasti pahamlah,” ujar Andree.

Andree menilai bahwa kenaikan tarif adalah langkah yang sudah seharusnya diambil demi peningkatan layanan PDAM, terutama untuk menggantikan infrastruktur yang sudah lama dan membutuhkan perbaikan.

“Pipa Belanda yang su­dah lama harus diganti sedikit demi sedikit. Roadmap untuk itu sudah harus ada,” tambahnya.

Sejauh ini, tarif PDAM Padang mulai dari kelompok sosial hingga pelanggan khusus masih tergo­long terendah di Indonesia.

Direktur Utama PDAM Padang Hendra Pebrizal menjelaskan bahwa mes­kipun tarif naik, pihaknya masih memberikan subsidi kepada pelanggan rumah tangga dan instansi pemerintah.

Dari tahun 2020 hingga 2024, subsidi yang diberikan mencapai Rp402 miliar. Namun, Hendra menilai, subsidi untuk instansi pemerintah perlu dikurangi atau dihentikan agar lebih tepat sasaran.

“Kalau bisa persentase subsidi itu di bawah 10 persen. Empat tahun terakhir, total sudah Rp402 miliar kita gunakan untuk subsidi. Dengan kenaikan tarif, tentu diharapkan subsidi benar-benar untuk orang-orang yang layak,” jelasnya. (brm)

Exit mobile version