PADANG, METRO–Aksi dua premanisme yang dilakukan dua pria ini sangatlah meresahkan pengunjung objek wisata Pantai Padang. Pasalnya, mereka melakukan pemerasan terhadap pengunjung yang sedang menikmati keindahan objek wisata tersebut.
Modusnya, kedua pria Andi (33) merupakan seorang pedagang yang beralamat di Jalan Purus III Nomor 25, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, dan DCD (20) yang beralamat di Purus III Nomor 47H, Rt 01/Rw 02, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, menuduh korbannya melakukan perbuatan mesum.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Samudera, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar, pada Senin (25/11). Kedua pelaku dengan garangnya mengancam korbannya lalu merampas satu unit Handphpne milik korban.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan dalam dugaan tindak pidana pemerasan pada Selasa (26/11). Pengungkapan tindak kejahatan ini setelah korban yang tak terima Hp-nya dirampas pelaku, melapor ke Polresta Padang.
“Kejadian berawal ketika korban seorang perempuan sedang duduk-duduk dengan saksi atau teman laki-lakinya di batu grip dekat kawasan pantai,” kata Ipda Yanti Delfina, Kamis (28/11).
Namun, pada saat korban duduk dengan teman laki-lakinya dan datang pelaku menuduh korban melakukan perbuatan mesum. Kemudian pelaku meminta korban untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan pemuda setempat.
“Peristiwa tersebut dimanfaatkan pelaku dengan meminta empat slop sebagai uang damai. Karena tidak memiliki uang, korban meminta nego sehingga menjadi dua slop rokok saja,” ujarnya.
Kata Ipda Yanti, pelaku kemudian mengambil satu unit handphone merek VIVO Y30 warna biru dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai jaminan. Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk kembali paling lama tiga jam untuk membawakan dua slop rokok.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 2,7 juta rupiah, dan melaporkan ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya. Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek VIVO Y30 warna biru. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 368 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (brm)