Namun, pada saat korban duduk dengan teman laki-lakinya dan datang pelaku menuduh korban melakukan perbuatan mesum. Kemudian pelaku meÂminta korban untuk meÂnyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan pemuda setempat.
“Peristiwa tersebut dimanfaatkan pelaku dengan meminta empat slop sebagai uang damai. Karena tidak memiliki uang, korban meminta nego sehingga menjadi dua slop rokok saja,” ujarnya.
Kata Ipda Yanti, pelaku kemudian mengambil satu unit handphone merek VIVO Y30 warna biru dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai jaminan. Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk kembali paling lama tiga jam untuk membawakan dua slop rokok.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 2,7 juta rupiah, dan melaporkan ke Polresta PaÂdang guna proses hukum selanjutnya. Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek VIVO Y30 warna biru. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 368 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (brm)
















