829 WBP Lapas Padang Mencoblos di Pilkada Serentak, Kalapas Pastikan Tidak Ada Intervensi untuk Memilih Calon

GUNAKAN HAK SUARA— Sejumalah Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Padang menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak pada Rabu (27/11).

PADANG, METRO–Sebanyak 829 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Padang menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Seren­tak pada Rabu (27/11).

Kepala Lapas Kelas II A Padang, Junaidi Rison, men­jelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 793 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 36 orang yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

“Untuk sistem pemilihan sama seperti di luar, kita lakukan pencoblosan di dua TPS, yakni TPS 901 dan TPS 902,” ujar Junaidi, Kamis (28/11).

Junaidi menambahkan bahwa terdapat 60 orang WBP yang tidak dapat me­ng­gunakan hak pilihnya karena beberapa alasan. Di antaranya, mereka bukan warga Provinsi Sumbar, pindahan dari lapas lain sehingga belum terdaftar dalam DPT maupun DPTB, serta kendala pada NIK yang tidak valid.

Untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, Lapas Kelas II A Padang melibatkan 18 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri dari jajaran petugas lapas. Proses pemungutan suara juga didukung oleh TNI/Polri yang bertugas melakukan pengawasan di lokasi.

“Sehari sebelumnya, kami juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh WBP, mengajak mereka menggunakan hak pilih dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Wali Kota/Wakil Wali Ko­ta,” jelasnya.

Junaidi menegaskan bahwa seluruh jajaran Lapas Kelas II A Padang menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada.

“Kami tidak pernah me­la­kukan intervensi dalam bentuk apa pun kepada WBP untuk memilih salah satu pasangan calon. Semua berjalan sesuai prosedur dan bebas dari tekanan,” pungkasnya.(brm)

Exit mobile version