PADANG, METRO–Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, mengingatkan pasangan calon (paslon) Kepala Daerah untuk menghentikan semua bentuk kampanye di media sosial (medsos) dan jejaring pesan digital selama masa tenang pada 24-27 November 2024.
Ia menegaskan pentingnya mematuhi aturan kampanye sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (16) PKPU Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, media sosial diartikan sebagai platform berbasis internet yang memungkinkan interaksi dua arah, berbagi, dan penciptaan konten berbasis komunitas.
“Kampanye melalui media sosial hanya diperbolehkan selama masa kampanye. Paslon wajib mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial dari berbagai platform untuk berkampanye,” ujar Ory dalam keterangan persnya di Kota Padang, Selasa (19/11).
Ia menjelaskan bahwa seluruh akun media sosial yang telah didaftarkan untuk kampanye harus dinonaktifkan paling lambat pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIB, sebelum masa tenang dimulai.
“Langkah ini penting untuk menjaga netralitas dan menghindari pelanggaran aturan kampanye selama masa tenang,” tegas Ory.
KPU bersama Bawaslu akan memantau aktivitas media sosial secara intensif selama masa tenang. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpikir secara tenang sebelum memberikan suara,” tambahnya.
Pengawasan ini bertujuan agar semua pihak, termasuk paslon dan pendukungnya, mematuhi peraturan kampanye serta menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara. (brm)
Komentar