LIMAUMANIS, METRO–Universitas Andalas (Unand) akan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, dengan sukarela terhadap dua putusan polemik di Unand yang diajukan ke pengadilan.
Rektor Unand Efa Yonedi, kepada awak media, Jumat (15/11) mengungkapkan, putusan yang pertama yaitu tentang Wakil Rektor (WR) I dan terkait Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
“Intinya dua putusan pengadilan tersebut, Unand sebagai institusi yang taat hukum, maka rektor akan menerima putusan pengadilan secara sukarela,” katanya.
Diceritakannya, polemik yang terjadi tersebut berawal pada saat dia mengangkat Prof. Nilda Tri Putri sebagai ketua LPM Unand pada 2 Januari 2024 lalu, yang kemudian pengangkatan tersebut terjadi perbedaan pendapat dengan Majelis Wali Amanat (MWA) terkait syarat memiliki pengalaman manajemerial selama dua tahun.
“Kemudian takdir mengharuskan saya memberhentikan ketua LPM Unand berdasarkan rekomendasi dari MWA, kemudian berdasarkan sidang memutuskan bahwa rektor berkewajiban mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan Prof. Nilda Tri Putri selaku ketua LPM,” katanya.
Selain menerima putusan pengadilan tersebut, katanya, pihaknya juga telah mengeksekusi keputusan tersebut pada, Jumat (15/11).
“Setelah kami melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan tersebut, ternyata Prof Nilda Tri Putri menyatakan tidak bersedia lagi untuk melanjutkan tugas tersebut,” ungkapnya.
Lanjutnya, setelah dimusyawarahkan bersama, akhirnya mendapatkan titik temu, dimana akademisi yang sebelumnya menjabat di jabatan yang sama diminta kembali untuk melanjutkan tugasnya di periode ini.
“Sehingga pejabat yang sebelumnya mengemban amanah sebagai ketua LPM Prof. Hardisman tetap melanjutkan jabatan sebagai ketua LPM,” katanya.
Dengan demikian, saat ini tidak ada perubahan penjabat ketua LPM di Unand. Selain itu, katanya, Prof Nilda Tri Putri juga memiliki keyakinan banyak cara untuk mengabdi untuk Unand.
“Dengan demikian masalah penjabat ketua LPM Unand dinyatakan sudah selesai, dengan dilantiknya kembali Prof Hardisman pada hari ini,” tutupnya.
Sebelumnya, hal serupa juga terjadi pada WR II Unand, Prof. Khairul Fahmi, dimana pengangkatan sebagai WR II Unand juga menuai perbedaan pendapat antara MWA.
“Alasannya, Khairul Fahmi belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan dimaksud. Salah satunya belum memenuhi pengalaman manajerial selama dua tahun sebagai pejabat setingkat kepala departemen,” ucap Efa.
Menyikapi hal itu, Khairul Fahmi sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Perjalanan sidang bergulir dengan keputusan akhir Khairul Fahmi memenuhi syarat.
Menindaklanjuti keputusan itu, kata Efa, pihaknya langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) berisi pembatalan SK sebelumnya yang memberhentikan Khairul Fahmi dari jabatan Wakil Rektor II. Lalu Khairul Fahmi diangkat kembali sebagai Wakil Rektor II Unand.
Namun, Khairul Fahmi yang menerima amanah dimaksud mengucapkan terima kasih kepada Rektor Unand yang telah taat pada hukum. Dia menolak untuk kembali menjabat sebagai Wakil Rektor II.
“Jabatan itu amanah yang harus dijaga, tapi tidak perlu harus dipertahankan dengan gigih. Sebab saya yakin jalan pengabdian tidak hanya satu, tapi banyak,” ujar Khairul Fahmi. (brm)