PADANG, METRO–Pemberantasan judi online (judol) gencar dilakukan oleh Polresta Padang. Kali ini, tiga orang ditangkap gegara kedapatan bermain judol saat nongkrong di sebuah warung teh telur Jalan H Agus Salim Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Sabtu (2/11) pukul 02.00 WIB.
Ketiga pemain judol menggunakan Handphone (Hp) itu diketahui pelaku berinisial F (31) warga Jalan Jeruk Belimbing, Kecamatan Kuranji, YA (40) warga Jalan Air Camar, Kecamatan Padang Timur, dan FWP (34) warga Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat adanya tiga orang tiga yang diduga kuat terlibat tindak pidana perjudian jenis online di sebuah warung teh telur.
“Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit II Sat Reskrim Polresta Padang dibawah pimpinan Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polresta Padang langsung mendatangi warung teh telur itu untuk melakukan pengintaian,” kata Ipda Yanti, Minggu (3/11).
Ditambahkan Ipda Yanti, setelah beberapa menit melakukan pengintaian, tim melihat ketiga pelaku yang nongkrong di warung teh telur sedang asyik bermain judi online menggunakan Hp-nya masing-masing.
“Saat itu juga tim menghampiri ketiga pengunjung warung teh telur tersebut dan mengamankannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, disaksikan warga mauoun pemilik warung teh telur, tim melakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku,” tegas Ipda Yanti.
Ipda Yanti menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan berupa tiga unit handphone merek OPPO dan tiga kartu ATM BCA, akun situs judi online berikut dengan saldo yang masih tersisa pada akunnya.
“Mereka ini kedapatan sedang bermain judi online slot pada sebuah situs. Saat ini ketiganya sudah dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (brm)
Komentar