Penertiban di Pantai Muaro Lasak dan TMP Lolong, 10 Kursi, 11 Payung dan Banner Milik PKL Diangkut

LANGGAR ATURAN— Petugas Satpol PP mengangkut sejumlah kursi, belasan payung hingga banner jualan milik PKL yang melanggar aturan dengan berjualan di atas fasum dan badan jalan, Kamis (31/10) sore.

PURUS, METRO–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mela­kukan pengawasan di seputaran wila­yah Kota Padang, Kamis (31/10) sore. Sa­saran­nya para pedagang yang masih “bandel| berjualan di atas tempat fasilitas umum (fa­sum).

Plh Kepala Bidang Trantibum Tranmas Pol PP Eka Putra Irwandi mengatakan, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masya­rakat di Kota Padang. Pengawasan perlu dilakukan sehingga para pedagang tetap berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan.

“Kita melakukan pengawasan dimulai dari kawasan jalan Samudra hingga S. Parman, di depan Makam Pahlawan. Sangat disayangkan masih juga ditemukan PKL yang berjualan menggunakan fasum dan badan  jalan. Seperti di kawasan Pantai Muaro Lasak dan di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Lolong,” kata Eka Putra Irwandi.

Eka Putra menambahkan, jelas para pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masya­rakat.

“Dalam pengawasan kita menertibkan puluhan lapak pedagang. Masing-masing diamankan 10 unit kursi, 11 unit payung, dua unit banner, satu gulungan kabel dan satu timbangan diangkut ke atas mobil banteng dan di bawa ke Mako Satpol PP kemudian diserahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut,” jelas Eka Putra Irwandi.

Eka Putra berharap kepada masyarakat agar me­matuhi aturan yang telah ditentukan. “Kita berharap kepada masyarakat yang beprofesi sebagai pedagang, agar mematuhi aturan yang ada, sebab nan­tinya jika masih ditemukan melanggar, kita akan berikan tindakan tegas,” pungkas Eka. (brm)

Exit mobile version