Pihak kepolisian juga melakukan kerja sama dengan sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi terkait larangan mengendarai kendaraan bagi siswa yang belum memiliki SIM. “Kami mengimbau agar murid yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki SIM untuk tidak mengendarai kendaraan. Sedangkan bagi yang sudah memiliki SIM, kami minta tetap tertib dan melengkapi surat-surat,” ungkap Kompol Alfin.
Kompol Alfin menekankan bahwa tujuan utama dari Operasi Zebra Singgalang 2024 adalah meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas, serta mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, operasi ini juga bertujuan menekan angka kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
“Pelanggaran yang menjadi prioritas adalah pengendara di bawah umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi dan penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta mereka yang menerobos lampu merah,” jelasnya.
Kompol Alfin juga menambahkan bahwa pelanggaran lain yang mendapat perhatian khusus adalah pengendara yang melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, kendaraan pribadi yang menggunakan lampu isyarat (strobo), serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. (brm)