PADANG, METRO–Operasi Zebra Singgalang 2024 yang dilaksanakan sejak 14 hingga 27 Oktober 2024 telah resmi berakhir. Selama pelaksanaan operasi ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang mencatat penurunan angka kecelakaan, meskipun jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan di Kota Padang.
“Alhamdulillah, Operasi Zebra Singgalang 2024 telah selesai dilaksanakan dengan hasil penurunan angka kecelakaan dibandingkan tahun 2023,” ujar Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Alfin, dalam keterangannya, Senin (28/10).
Kompol Alfin menyampaikan bahwa pada Operasi Zebra Singgalang 2023, terdapat 40 kasus kecelakaan. Sementara itu, pada 2024 jumlah kejadian menurun menjadi 23 kasus kecelakaan. “Korban meninggal dunia akibat kecelakaan juga menurun, dari dua orang pada 2023 menjadi satu orang di 2024. Ini menunjukkan penurunan angka kecelakaan sebesar 20 persen,” jelasnya.
Namun, di tengah penurunan angka kecelakaan, jumlah pelanggaran lalu lintas justru meningkat. Satlantas Polresta Padang mengeluarkan sekitar 900 blanko tilang selama operasi ini. Menurut Kompol Alfin, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, dan melawan arus.
“Operasi kali ini fokus pada pelanggaran kasat mata dan knalpot brong. Bagi pelanggar knalpot brong, kami arahkan mengikuti sidang dan diwajibkan mengganti knalpot kendaraannya,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga melakukan kerja sama dengan sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi terkait larangan mengendarai kendaraan bagi siswa yang belum memiliki SIM. “Kami mengimbau agar murid yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki SIM untuk tidak mengendarai kendaraan. Sedangkan bagi yang sudah memiliki SIM, kami minta tetap tertib dan melengkapi surat-surat,” ungkap Kompol Alfin.
Kompol Alfin menekankan bahwa tujuan utama dari Operasi Zebra Singgalang 2024 adalah meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas, serta mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, operasi ini juga bertujuan menekan angka kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
“Pelanggaran yang menjadi prioritas adalah pengendara di bawah umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi dan penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta mereka yang menerobos lampu merah,” jelasnya.
Kompol Alfin juga menambahkan bahwa pelanggaran lain yang mendapat perhatian khusus adalah pengendara yang melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, kendaraan pribadi yang menggunakan lampu isyarat (strobo), serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. (brm)
Komentar