PONDOK, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menggelar Lokakarya dan Supervisi Reformasi Pajak Daerah dan Retribusi Pajak Daerah, Kamis (24/10) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pj Wali Kota Padang Andree Algamar saat membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa, Pemko Padang terus berupaya mencapai target PAD dengan mengoptimalkan beberapa langkah. Diantaranya, melakukan penagihan aktif setiap hari, pengawasan terhadap wajib pajak dan wajib retribusi, pemeriksaan pajak, serta pelayanan wajib pajak dengan sistem ‘one day service’.
Selain itu juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Padang dalam urusan penagihan piutang pajak, serta penerapan elektronifikasi dalam penerimaan PAD.
“Dengan upaya ini, per 3 Oktober 2024 jumlah penerimaan PAD Kota Padang sudah mencapai sebesar Rp541,5 miliar atau 76,61 persen, dari target sebesar Rp706 miliar. Ini tren cukup bagus, karena serapan anggaran baru 62 persen,” ucap Andree Algamar.
Andree berharap melalui lokakarya dan supervisi reformasi pajak daerah ini, para OPD penghasil dan pendukung PAD Kota Padang menemukan langkah-langkah strategis sehingga jumlah penerimaan PAD Kota Padang mencapai target atau melebihinya.
“OPD penghasil PAD agar berjuang keras sehingga PAD Kota Padang dapat tercapai sesuai dengan target yang telah ditentukan. Kita sangat mengapresiasi dalam beberapa tahun terakhir ini realisasi penerimaan PAD Kota Padang terus meningkat,” pungkas Pj Wali Kota.
Kepala Bapenda Kota Padang, yang juga sebagai Pj Sekda Kota Padang, Yosefriawan mengungkapkan, lokakarya dan supervisi ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara World Bank dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam kegiatan District Lab bagi enam kabupaten/kota di Indonesia, salah satunya Kota Padang.
“Kegiatan ini diikuti oleh anggota TAPD, kepala OPD penghasil PAD, Camat se-Kota Padang dan jajaran Bapenda Kota Padang. Kegiatan ini digelar selama satu hari, dengan menghadirkan narasumber dari Kemendagri,” ucapnya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan para OPD peserta tentang reformasi pajak daerah dan retribusi daerah.
“Kemudian juga untuk meningkatkan kompetensi serta pemahaman peserta dalam penyusunan rencana kerja, serta untuk mendapatkan pencerahan gagasan dan inovasi rencana kerja,” katanya. (brm)