BUNGO PASANG, METRO–Berdiri di daerah aliran sungai Muaro Panjalinan, sekitar 50 Pedagang Kaki Lima (PKL) di bibir sungai Muaro Panjalinan, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, dibongkar petugas Satpol PP, Rabu (23/10). Pembongkaran juga dilakukan petugas Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BWS Sumatera V Padang Bambang mengatakan, pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kota Padang sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Untuk diketahui larangan bagi PKL berjualan di daerah sepadan ini sudah dilakukan sejak setahun lalu. Namun, hal itu dicuekin oleh para pedagang. Bahkan, PKL yang berjualan di pinggir sungai ini semakin menjamur.
“Pembongkaran yang dilakukan rekan-rekan Satpol PP sudah sesuai dengan aturan-aturan berlaku,” kata Bambang, Rabu (23/10).
Ia juga menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Kota Padang, BWS Sumatera Lima Padang sebelumnya juga sudah memberikan surat imbauan dan teguran kepada pemilik usaha yang berada di sepanjang sungai.
“Kita telah melakukan tiga kali teguran, kalau sudah tiga kali teguran, kita sudah masuk kepada tahap pembongkaran seperti ini. Petugas juga sudah pernah memberikan imbauan kepada para pemilik warung pinggir sungai bahwa di sepanjang sungai tidak boleh ada bangunan-bangunan yang berdiri tanpa seizin BWS. Dan juga sudah diberi teguran kepada pedagang sepandan sungai ini,” tegas Bambang.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra menegaskan, Satpol PP bekerja tetap berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku.




















