Usut Kasus Pembuatan Ijazah Palsu, Polda Sumbar Tetapkan 1 Tersangka, Irjen Pol Suharyono: Sudah P21, akan Didalami dan Dikembangkan

WAWANCARA— Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat diwawancarai wartawan.

PADANG, METRO–Kasus ijazah palsu yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Faril Ilmi di Kota Pa­dang, sudah memasuki tahap P-21 atau berkas per­kara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tam­bahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.

Sebelumnya, kasus ini dugaan ijazah palsu berhasil terungkap pada Juli 2024 dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumbar. Dari OTT itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar menetapkan satu orang tersangka berinisial A, yang merupakan PKBM tersebut.

Bahkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, A juga melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang. Namun upaya tersangka kandas lantaran gugatannya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang.

“Kita konsisten untuk me­ngungkap. Tersangka me­­mang sudah kita tahan, kemudian ada pengajuan penangguhan penahanan,  kasus kita proses ternyata juga sudah, alhamdulillah sudah P-21 dari P-19,”kata Kapolda Sumbar Irjend Pol Suharyono saat diwawancarai wartawan, Senin (21/10).

Dijelaskan Irjen Pol Suharyono, walaupun status perkara sudah P21, kasus dugaan ijazah palsu ini juga masih didalami penyidikan Polda Sumbar untuk di­kembangkan lagi. Bahkan, pihaknya juga akan menyelidiki yayasan lainnya yang bisa saja melakukan pembuatan ijazah palsu.

Selain itu, penyidik, kata Irjen Pol Suharyono akan menelusuri orang-orang yang mendapatkan ijazah palsu di PKBM tersebut. Sehingga nantinya mereka juga bisa dimintai pertanggungjawabannya atas peng­gunaan ijazah palsu.

“Sebenarnya kepentingan mereka membuat ija­zah itu seperti apa? Karena ini kan sudah berlangsung cukup lama, kasus terungkap dengan cara tertangkap tangan itu, yang diduga memberikan suatu ijazah kepada yang tidak atau yang belum selesai mengakhiri sekolah atau perkuliahannya. Namanya ijazah itukan diterimakan seharusnyakan kepada orang yang memang sudah selesai sekolah atau kuliah dan sudah wisuda sekaligus menerima ijazah­nya,”pungkas Irjen Pol Suharyono.

Sementara itu, Yonder WF Alvarent, Ketua DPW 234 SC Provinsi Sumbar menyatakan keprihatinan sekaligus mengapresiasi kinerja Polda Sumbar atas pengungkapan kasus dugaan ijazah palsu.

“Saya turut prihatin. Kebenaran yang diungkap kepolisian malah dibawa ke sidang praperadilan. Saya berharap pihak hakim atau pengadilan dapat memberikan dukungan kepada Polda Sumbar. Situasi ini merupakan kebo­dohan yang dapat mencemari nama baik dunia pendidikan,” tutupnya. (brm)

Exit mobile version