Perempuan-Anak Rentan Kekerasan dan Berdampak Trauma, P2TP2A: Jangan Diam dan Takut, Silahkan Lapor, Kerahasiaan Terjamin

SEMINAR DWP— Pj Ketua DWP Padang Ny Netti Yosefriawan saat membuka Seminar Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Anak di Balaikota Padang, Rabu (9/10).

AIAPACAH, METRO–Dharma Wanita Persatuan (DWP) mempunyai pe­ran strategis untuk mem­­be­rikan informasi dan pe­nge­tahuan kepada ma­sya­rakat dalam upaya pen­ce­gahan dan penanganan ke­kerasan di lingkungan sekolah, panti, dan satuan pendidikan lainnya.

Hal ini disampaikan Pj Ketua DWP Padang Ny Netti Yosefriawan saat membuka Seminar Pencegahan dan Pe­nanganan Kekerasan pada Anak di Balaikota Pa­dang, Rabu (9/10).

Ia mengatakan perempuan dan anak merupakan kelompok rentan terhadap kekerasan yang dampaknya meninggalkan trauma. “Kekerasan biasanya meninggalkan trauma bagi korban. Pulihnya membutuhkan waktu lama. Namun, tak jarang, mereka tidak men­dapat wadah untuk me­mulih­kannya,” ujar Netti.

Ia menambahkan, pengalaman buruk yang dialami perempuan dan anak korban kekerasaan bisa berujung pada depresi. Apalagi, jika korban tidak mengetahui harus kemana melaporkannya.

“Ada yang mengalami kekerasan tidak tahu harus melakukan apa. Semisal kasus KDRT, karena kurang pe­ngetahuan, korban me­ras­a malu melaporkan, akhir­nya membiarkan diri terbeleunggu dalam kekerasan demi ke­kerasan,” jelasnya.

Seminar Pencegahan dan Penanganan Kekera­san pada Anak menghadir­kan narasumber praktisi pen­didikan Yenni Putri (pe­nga­was sekolah Dinas Pendidikan Sumatera Barat), tokoh masyarakat Ermiati (peraih penghargaan Pin Emas Kota Padang), dan tokoh agama M. Yunus (Wakil Kepala SMA Negeri 14 Padang).

Seminar ini diikuti oleh 200 orang anggota DWP Pa­dang yang bertujuan mem­berikan wawasan pe­nge­­tahuan pemahaman ke­­­pada para pendidik, tenaga pendidik, dan pengurus pan­ti asuhan menge­nai pen­cegahan dan keke­ra­san pada anak dan perem­puan.

Yenni Putri dalam pe­ma­parannya mengatakan kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap se­seorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, penderitaan, tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik/intelektual/mental, serta hilangnya ke­sem­patan untuk mendapatkan rasa aman.

Sementara itu, M. Yunus mengatakan hukum islam tidak membenarkan sama sekali segala bentuk tindak kekerasan terhadap seseorang. Salah satu fkor penyebab munculnya kekerasan adalah kurangnya pengetahuan agama.

“Dalam Islam, jangankan kekerasan, menghar­dik saja tidak boleh. Al-Quran melarang kekerasan da­lam segala bentuknya, ter­ma­suk untuk kepentingan agama Allah,” ujarnya.

Erniati yang juga Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Pe­rempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Padang me­rin­­ci, selama Januari sampai September 2024 terdapat total 60 kasus kekera­san terhadap anak dan 23 kasus kekerasan terhadap perempuan di Padang.

“Jenis kekerasan paling banyak pada anak, psikis dan seksual masing-masing 23 kasus, lalu KDRT (6), fisik (4), penelantaran (3), dan eksploitasi (1).  Untuk jenis kekerasan pada perempuan, paling banyak, psikis (14), KDRT (4), dan fisik (2),” terang dia.

Pihaknya mengimbau para korban dan saksi tidak perlu khawatir untuk melaporkan jika menemui tindak kekerasan karena ada Lembaga Perlindungan Sak­si dan Korban (LPSK). “Jika ibu-ibu mendengar dan melihat ada yang men­dapat kekerasan, segera melapor ke P2TP2A Kota Padang. Jangan didiamkan. Ibu-ibu tenang saja, kerahasiaan terja­min,” tuturnya. (brm)

Exit mobile version