Abai Bayar Pajak, Reklame Operator Seluler Dicopot, Ikrar: Menunggak Hingga Puluhan Juta

PENERTIBAN IKLAN REKLAME— Petugas Bapenda Padang melakukan pencopotan papan reklame sejumlah brand operator seluler yang menunggak dalam pembayaran pajakm Selasa (8/1).

PADANG, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Ba­penda) Kota Padang menertibkan iklan reklame yang melakukan tung­gakan pembayaran pajak dan yang habis masa izin tayang di kawasan Padang Selatan, Padang Timur, Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan, hingga Kuranji, Selasa (8/10).

Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan, Ikrar Prakarsa menga­ta­kan kegiatan tersebut adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh pihaknya untuk menggenjot pen­da­patan asli daerah (PAD).

“Penertiban tersebut menjadi kegiatan rutin Ba­penda selama satu bulan ini. Petugas terus berjalan setiap minggu untuk me­lakukan penindakan dan pengawasan serta sosialisasi bagi wajib pajak ba­ru,” katanya.

Dijelaskan Ikrar, ada beberapa brand besar yang ternama di Indonesia hari ini ditertibkan karena tidak membayarkan kewajiban pajak.

Merek dagang tersebut ada­lah Telkomsel, XL, Smar­t­fren dan salah satunya produk kecantikan de­ngan merek dagang War­dah kosmetics.

“Penertiban difokuskan untuk jaringan operator seluler seperti Telkomsel, XL, Smartfren, Three, IM3, dengan penunggakan hingga puluhan juta rupiah,” katanya.

Dikatakannya, salah satu merek dari brand ter­sebut sudah dipanggil, dan juga sudah datang, tetapi belum juga melakukan pelunasan pembayaran pajak iklan tersebut.

“Kami sudah berikan peringatan 1, 2 dan 3 dan sudah dikontak. Namun tidak dijawab, dan akhirnya kita ‘rapikan’ iklan tersebut,” katanya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat di Kota Padang yang memiliki usaha yang menggunakan iklan untuk mengurus perizinan nya sebelum me­lakukan pemasangan.

“Reklame tersebut pajaknya berizin, harusnya dibayar dulu baru dilakukan pemasangan. Kita juga meminta kepada vendor yang melakukan pemasangan untuk memberitahukan kepada wajib pajak,” tegas Ikrar.

Sementara itu, pencapaian target PAD di sektor iklan saat ini berada di angka Rp10.755.000.000 atau sudah mencapai angka 71 persen, dengan target pertahun Rp13.500.000.000. (brm)

Exit mobile version