PADANG, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menertibkan iklan reklame yang melakukan tunggakan pembayaran pajak dan yang habis masa izin tayang di kawasan Padang Selatan, Padang Timur, Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan, hingga Kuranji, Selasa (8/10).
Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan, Ikrar Prakarsa mengatakan kegiatan tersebut adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh pihaknya untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
“Penertiban tersebut menjadi kegiatan rutin Bapenda selama satu bulan ini. Petugas terus berjalan setiap minggu untuk melakukan penindakan dan pengawasan serta sosialisasi bagi wajib pajak baru,” katanya.
Dijelaskan Ikrar, ada beberapa brand besar yang ternama di Indonesia hari ini ditertibkan karena tidak membayarkan kewajiban pajak.
Merek dagang tersebut adalah Telkomsel, XL, Smartfren dan salah satunya produk kecantikan dengan merek dagang Wardah kosmetics.
“Penertiban difokuskan untuk jaringan operator seluler seperti Telkomsel, XL, Smartfren, Three, IM3, dengan penunggakan hingga puluhan juta rupiah,” katanya.
Dikatakannya, salah satu merek dari brand tersebut sudah dipanggil, dan juga sudah datang, tetapi belum juga melakukan pelunasan pembayaran pajak iklan tersebut.
“Kami sudah berikan peringatan 1, 2 dan 3 dan sudah dikontak. Namun tidak dijawab, dan akhirnya kita ‘rapikan’ iklan tersebut,” katanya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat di Kota Padang yang memiliki usaha yang menggunakan iklan untuk mengurus perizinan nya sebelum melakukan pemasangan.
“Reklame tersebut pajaknya berizin, harusnya dibayar dulu baru dilakukan pemasangan. Kita juga meminta kepada vendor yang melakukan pemasangan untuk memberitahukan kepada wajib pajak,” tegas Ikrar.
Sementara itu, pencapaian target PAD di sektor iklan saat ini berada di angka Rp10.755.000.000 atau sudah mencapai angka 71 persen, dengan target pertahun Rp13.500.000.000. (brm)