AIE PACAH, METRO–Pemko Padang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar (Kanwil Kemenkumham Sumbar) mengadakan acara lomba Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) yang diikuti seluruh kecamatan di Kota Padang.
Acara tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dimana masyarakat harus peduli dengan pelaksanaan hukum di negeri ini.
“Ini adalah salah satu komitmen Pemko Padang dimana setiap tahunnya telah dilakukan acara lomba Kadarkum ini. Kita melihat saat ini banyak aturan-aturan yang terkadang mereka tidak paham, dimana sebenarnya bukan maksudnya untuk melanggar tetapi benar-benar tidak tahu,” kata Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, diwakili Asisten I Pemko Padang, Edi Hasymi, Selasa (8/10).
Dilanjutkannya, melalui momentum ini diharapkan dapat perwakilan lomba dari tingkat kecamatan hingga kelurahan dapat menjadi duta di wilayahnya masing-masing untuk mengingat orang-orang terdekat tentang pentingnya kesadaran hukum.
Dengan dilakukan lomba Kadarkum tersebut, dapat menjadikan wadah untuk mengingatkan dan menyemarakkan masyarakat tentang pentingnya pemahaman tentang hukum.
“Kita mengucapkan terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumbar yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini,” katanya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumbar, yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah, mengapresiasi langkah Pemko Padang dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi dari upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemko Padang dalam untuk terus meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakatnya, dimana salah satu upayanya yaitu menyemarakkan kesadaran hukum di tingkat-tingkat desa atau nagari,” katanya.
Pendah mengatakan, sejauh ini kesadaran hukum masyarakat di Kota Padang sangat baik, karena pemerintah selalu melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakatnya.
“Sejauh ini tingkat kesadaran masyarakat luar biasa, karena berdasarkan data Pemko Padang terus melakukan upaya, salah satunya adalah lomba Kadarkum ini,” katanya
Lomba ini sebagai sarana untuk mengetahui kemampuan dari masing-masing kelompok dalam memahami peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia.
Selain itu juga untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan dari pembinaan yang telah dilakukan selama ini.
Sementara untuk materi lomba mencakup UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 5 Tahun 2018, Perubahan dari UU No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.
Sementara untuk dewan juri terdiri dari Kanwil Kemenkumham Sumbar, Biro Hukum Sumbar, Polresta Padang dan Bagian Hukum Setko Padang.
Pemenang lomba ini nantinya berhak mewakili Kota Padang dalam ajang lomba yang sama di tingkat Provinsi. Bagi para pemenang akan diberikan uang pembinaan, trophy dan sertifikat. Untuk juara 1 sebesar Rp 10 juta plus torphy dan sertifikat. Juara 2 Rp 8 juta, trophy dan sertifikat dan juara 3 Rp 6 juta, trophy dan sertifikat. Serta pemenang yel-yel terbaik sebesar Rp 2 juta disertai trophy dan sertifikat. (brm)