10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN, Tak Mau di Penjara, Pilih Bayar Denda

KHATIB, METRO —Pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di ruang sidang Penga­dilan Negeri Padang, Kamis (3/10) pagi.

Sebanyak 10 pelanggar terse­but disidang telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ke­tertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat. Kasusnya pun be­ragam

Kasatpol-PP Kota Padang, Chan­dra Eka Putra, mengatakan bahwa kasus masyarakat sipil yang disidangkan mulai dari PKL berjualan di atas fasilitas umum (fasum) hingga prostitusi online.

“Mereka yang disidang telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ke­ter­tiban­ Umum, dan Keten­tra­man Masyarakat, mere­ka terdiri dari empat orang PKL yang berjualan di atas fasum, tiga panti pijat, dan tiga prostitusi online,” katanya.

Sidang tipiring tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, SH., MH., dima­na para pelanggar dip­u­tuskan membayar denda sebesar Rp150.000.

“Mereka semua me­milih untuk membayar denda sebesar Rp150.000 perorang,” kata Chandra.

Selanjutnya, Chandra mengimbau kepada ma­sya­rakat agar mematuhi aturan yang berlaku, se­hingga ketertiban dan ke­tentraman di Kota Padang dapat tercapai, serta Sat­pol PP akan selalu intens dalam melakukan penga­wasan pelanggaran perda.

“Kami lebih menguta­ma­kan tindakan humanis dan persuasif, apabila ma­sih membandel kita akan la­kukan tindakan tegas de­ngan mengamankan dan kita tipi­ringkan, sesuai aturan berla­ku,” tutup Chandra. (brm)

Exit mobile version