Sidang tipiring tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, SH., MH., dimana para pelanggar diputuskan membayar denda sebesar Rp150.000.
“Mereka semua memilih untuk membayar denda sebesar Rp150.000 perorang,” kata Chandra.
Selanjutnya, Chandra mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku, sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai, serta Satpol PP akan selalu intens dalam melakukan pengawasan pelanggaran perda.
“Kami lebih mengutamakan tindakan humanis dan persuasif, apabila masih membandel kita akan lakukan tindakan tegas dengan mengamankan dan kita tipiringkan, sesuai aturan berlaku,” tutup Chandra. (brm)
Laman 2 dari 2
















