KHATIB, METRO —Pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di ruang sidang Pengadilan Negeri Padang, Kamis (3/10) pagi.
Sebanyak 10 pelanggar tersebut disidang telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat. Kasusnya pun beragam
Kasatpol-PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa kasus masyarakat sipil yang disidangkan mulai dari PKL berjualan di atas fasilitas umum (fasum) hingga prostitusi online.
“Mereka yang disidang telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, mereka terdiri dari empat orang PKL yang berjualan di atas fasum, tiga panti pijat, dan tiga prostitusi online,” katanya.
Sidang tipiring tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, SH., MH., dimana para pelanggar diputuskan membayar denda sebesar Rp150.000.
“Mereka semua memilih untuk membayar denda sebesar Rp150.000 perorang,” kata Chandra.
Selanjutnya, Chandra mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku, sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai, serta Satpol PP akan selalu intens dalam melakukan pengawasan pelanggaran perda.
“Kami lebih mengutamakan tindakan humanis dan persuasif, apabila masih membandel kita akan lakukan tindakan tegas dengan mengamankan dan kita tipiringkan, sesuai aturan berlaku,” tutup Chandra. (brm)