Pemko Terapkan Moratorium Mulai 1 Oktober, ASN Daerah Ingin Pindah ke Kota Padang Distop

Andree Algamar Pj. Wali Kota Padang

AIE PACAH, METRO–Pemerintah Kota (Pemko) Padang memberlakukan peng­hentian sementara (moratorium) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk ke Kota Padang. Moratorium ini mulai diberlakukan tanggal 1 Oktober 2024 dan berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Sehubungan dengan permohonan pindah PNS dari luar daerah ke Pemerintah Kota Padang, kita mem­berlakukan moratorium kembali,” kata Pj. Wali Kota Padang Andree Algamar di Padang, Selasa (1/10).

Moratorium ini resmi diatur dalam Surat Edaran No­mor: 800.1.3/611/BKPSDM-PDG/2024 tanggal 30 September 2024.

Pj Wali Kota menjelaskan bahwa moratorium pindah atau mutasi masuk ke Pemko Padang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk melakukan penataan kembali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah sesuai Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

“Selain itu, moratorium dilaksanakan  dalam rangka upaya melakukan pe­metaan jabatan, klasifikasi jabatan, pola karir, perhitungan anggaran gaji dan TPP serta penataan penempatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pa­dang,” imbuhnya.

Meski demikian, moratorium ini tidak berlaku bagi PNS yang sudah mendapatkan persetujuan mutasi (rekomendasi menerima) dari Pemko Padang sebelum tanggal surat edaran diterbitkan. Mereka tetap dapat melanjutkan proses pindahnya.

“Bagi PNS yang telah mendapatkan persetujuan mutasi sebelum tanggal surat edaran ini berlaku, maka untuk proses pindah masuk  tersebut tetap dilanjutkan sampai terbitnya Pertimbangan Teknis (Per­tek) dari Badan Kepegawaian Negara,” tandasnya. (brm)

Exit mobile version