“Selain itu, moratorium dilaksanakan dalam rangka upaya melakukan pemetaan jabatan, klasifikasi jabatan, pola karir, perhitungan anggaran gaji dan TPP serta penataan penempatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Padang,” imbuhnya.
Meski demikian, moratorium ini tidak berlaku bagi PNS yang sudah mendapatkan persetujuan mutasi (rekomendasi menerima) dari Pemko Padang sebelum tanggal surat edaran diterbitkan. Mereka tetap dapat melanjutkan proses pindahnya.
“Bagi PNS yang telah mendapatkan persetujuan mutasi sebelum tanggal surat edaran ini berlaku, maka untuk proses pindah masuk tersebut tetap dilanjutkan sampai terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara,” tandasnya. (brm)




















