AIE PACAH, METRO–Pemerintah Kota (Pemko) Padang memberlakukan penghentian sementara (moratorium) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk ke Kota Padang. Moratorium ini mulai diberlakukan tanggal 1 Oktober 2024 dan berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Sehubungan dengan permohonan pindah PNS dari luar daerah ke Pemerintah Kota Padang, kita memberlakukan moratorium kembali,” kata Pj. Wali Kota Padang Andree Algamar di Padang, Selasa (1/10).
Moratorium ini resmi diatur dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.3/611/BKPSDM-PDG/2024 tanggal 30 September 2024.
Pj Wali Kota menjelaskan bahwa moratorium pindah atau mutasi masuk ke Pemko Padang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk melakukan penataan kembali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah sesuai Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).