Bawaslu Padang Ingatkan 3 Paslon Cawako-Cawawako, Kampanye di Tempat Ibadah, Sanksi Pidana Menanti

Eris Nanda Ketua Bawaslu Kota Padang

PADANG, METRO–Badan Pengawas Pemili­han Umum (Bawaslu)  Kota Padang telah mulai meme­takan potensi kerawanan, salah satunya terkait kam­panye yang dilakukan di tempat ibadah. Sebab, masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kota Padang akan dimulai, Rabu (25/9).

Ketua Bawaslu Kota Pa­dang, Eris Nanda, menjelas­kan bahwa pengawasan di tempat ibadah menjadi penting karena ketiga pa­sangan calon memiliki latar belakang yang kuat dalam berceramah. Potensi ini bisa saja digunakan se­bagai metode kampanye se­lama masa kampanye ber­langsung.

“Kita tidak bisa me­larang seseorang untuk berceramah. Namun, jika dalam ceramah mereka memperkenalkan diri sebagai calon atau mengajak orang untuk memilih mereka, itu sudah termasuk kampanye. Dan hal tersebut bisa dikenakan pasal pidana pemilu,” ujar Eris dalam keterangan pers, kemarin.

Untuk mengantisipasi hal ini, Bawaslu  Padang telah menginstruksikan kepada pengawas di kelurahan agar melakukan pengawasan ketat setiap kali ada pasangan calon yang berceramah di tempat iba­dah. Bawaslu juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang agar seluruh kegiatan ceramah yang dilakukan oleh pasangan calon dilaporkan ke KPU.

“Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan ceramah berbau kampanye sering dilakukan secara tiba-tiba di tempat ibadah. Oleh karena itu, kami mengajak masya­rakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan me­lalui Kampung Pengawa­san yang telah kami bentuk. Masyarakat bisa melaporkan lokasi kegiatan ceramah, dan pengawas kelurahan akan menindaklanjutinya,” jelas Eris.

Eris Nanda juga menegaskan bahwa Bawaslu Padang telah memberikan pemberitahuan kepada pasangan calon dan partai pengusung mengenai la­rangan kampanye di tempat-tempat tertentu, seperti tempat ibadah dan institusi pendidikan.

“Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, pasangan calon dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye,” tambahnya. (brm)

Exit mobile version