KPU Padang Deklarasi Kampanye Damai, Paslon dan Timses Diminta Patuh Aturan Selama Kampanye

DEKLARASI KAMPANYE DAMAI— KPU Kota Padang menggelar Deklarasi Kampanye Damai yang dihadiri Komisioner KPU, seluruh paslon wali kota dan wakil wali kota, partai pendukung, seluruh Kapolsek di Kota Padang dan stakeholder terkait lainnya, Selasa (24/9).

PADANG, METRO–KPU Kota Padang meng­gelar Deklarasi Kampanye Damai yang diikuti oleh tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Selasa (24/9). Dekla­rasi juga dihadiri partai pen­dukung, Kapolsek se-Kota Pa­dan.

Acara ini menandai dimu­lai­nya tahapan kampanye untuk pemilihan kepala da­erah yang akan dilakukan pada 27 November 2024. Kam­pa­nye akan dimulai 25 Sep­tem­ber sampai 24 November atau tiga hari sebelum masa pencoblosan dilakukan.

Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, menegaskan bah­wa deklarasi ini merupakan langkah penting dalam men­jaga komitmen demokrasi. Semua paslon dan tim sukses untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam UU No. 6 tahun 2020 dan PKPU 13 tahun 2024.

“Kampanye harus dilaksanakan dengan penuh rasa hormat terhadap hak orang lain, tanpa menggunakan cara-cara yang merugikan pihak lain. Kita harus menghindari segala bentuk kampanye yang menyalahi aturan dan dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ujar Dorri.

Dorri juga menekankan pentingnya menyampaikan ide, visi, misi, dan program kerja yang jelas dan bermanfaat bagi masya­rakat. Semua pihak diajak untuk menghindari fitnah dan provokasi yang dapat merusak persatuan sosial di Kota Padang.

Dorri menjelaskan bahwa dengan kemajuan tek­nologi, terutama media sosial, sangat penting bagi calon untuk menyebarkan informasi yang akurat dan berimbang.

Meskipun PKPU belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan tek­nologi saat ini, sehingga perlu ada penyesuaian dalam penggunaan media dalam kampanye.

“Terima kasih kepada jajaran kepolisian dan TNI yang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban selama masa kampanye. Serta berharap Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.

“Mari kita ciptakan suasana kondusif selama ma­sa kampanye hingga pemilihan. Setelah pemilihan, kita tetap adalah bagian dari masyarakat yang sa­ma. Kita harus menjaga persatuan dan kesatuan yang telah dibangun,” imbuhnya.

Jumlah DPT Pada Pilkada

Untuk diketahui, pada Pilakda Padang 27 November mendatang, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan berkurang sebanyak 1.052 orang dibandingkan DPT Pemilu 2024.

Berkurangnya jumlah DPT ini berdasarkan DPT yang ditetapkan untuk Pil­kada 27 November 2024 nanti. Anggota KPU Kota Padang Randy Adi Tama menyebutkan, jumlah DPT Kota Padang pada Pemilu Presiden dan Legislatif yang lalu sebanyak 666.178 orang. Sementara DPT untuk Pilkada 2024 hanya 665.­126 orang, sehingga terjadi pengurangan 1.052 orang.

Menurutnya, penuru­nan jumlah DPT ini dikare­na­kan adanya pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Di antaranya pemilih meninggal, pemilih ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, berstatus TNI dan Polri, serta salah penempatan TPS.

“Kita sudah sesuaikan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait hal ini. Jumlahnya berkurang sebanyak 1.052,” kata Anggota KPU Kota Padang Randy Adi Tama.

Randy merinci, jumlah DPT masing-masing dari 11 kecamatan. Tiga kecamatan dengan DPT terbanyak yakni Koto Tangah dengan jumlah 145.596 orang, disusul Kuranji 106.936 orang, dan Lubuk Begalung 87.843 orang.

Lalu, Padang Timur sebanyak 57.581 orang, Pauh dengan 44.956 orang, Pa­dang Selatan 44.210 orang, Nanggalo 43.286 orang, Padang Utara 42.113 orang, Lubuk Kilangan 40.559 orang, Padang Barat 32.373 orang, dan paling sedikit di Bungus Teluk Kabung dengan jumlah 19.673 orang.

Menurut Randy, pihak­nya terus melakukan pen­cermatan terhadap DPT hingga berlangsungnya pemungutan suara.

Namun, KPU Kota Pa­dang juga membuka ruang bagi pemilih yang ingin pindah memilih, antarkecamatan atau yang pindah dari daerah lain ke Kota Padang, maupun dari Kota Padang ke daerah lain. (brm)

Exit mobile version