PURUS, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih melanggar Perda dan Perkada Kota Padang di kawasan bibir pantai, tepatnya di kawasan Cimpago, Pantai Padang, Selasa (17/9) siang.
Penertiban tersebut dilakukan, karena pedagang dinilai telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
“Jelas, para pedagang di kawasan Cimpago tersebut telah direlokasi ke pasar kuliner, serta kita sudah sering mengingatkan agar tidak berjualan di sana. Namun, Selasa siang ternyata masih ditemukan banyak sekali kursi dan meja yang diletakkan pemilik di atas trotoar yang bisa mengganggu ruang publik dan bisa mengganggu trantibum,” ujar Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.
Dijelaskan Eka, sebanyak 89 unit kursi plastik, 19 unit meja plastik, enam unit meja kayu, satu payung dan satu kursi kayu panjang ditertibkan Satpol PP Kota Padang.
“Semua barang bukti tersebut, kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk ditindaklanjuti lebih lanjut sesuai aturan berlaku,” terangnya.
Kasi Ops Satpol PP Kota Padang ini mengimbau kepada seluruh pedagang yang ada di bibir pantai tersebut, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di tempatnya.
“Selaku penegak perda, tentu kami akan tetap melakukan penertiban terhadap siapa saja yang melanggar Perda dan Perkada Kota Padang, jadi kami berharap kerja sama semua lapisan masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan, keindahan dan ketertiban ruang publik dan tetap mematuhi aturan yang berlaku,” harapnya. (brm)