Tindaklanjuti Rekomendasi LHP Ombudsman RI Sumbar Terkait Reklame Rokok, Didi: Pemko Sudah Lakukan Tindakan Korektif

KONFERENSI PERS— Asisten II Setda Kota Padang Didi Aryadi bersama Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar Adel Wahidi, saat monitoring pelaksanaan LHP tindakan korektif terkait maladministrasi Pemko Padang dalam penyelenggaraan reklame dengan konten rokok di Kota Padang, Selasa (17/9).

PADANG, METRO–Pemko Padang telah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi Laporan Ha­ sil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar terkait penyelenggaraan reklame dengan konten rokok di Kota Padang.

Berdasarkan hasil in­vestigasi atas prakarsa sendiri tentang reklame dengan konten rokok di Kota Padang, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar menyampaikan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemko Padang.

Asisten Ombudsman RI Provinsi Sumbar, Reza Kurniawan menyebut se­jumlah tindaklanjut Pemko Padang dari LHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar adalah telah di­terbitkannya Keputusan Wali Kota Padang Nomor 389 Tentang Tempat Lain­nya Kawasan Tanpa Rokok. Telah melakukan evaluasi kerja dengan Tim Reklame Kota Padang. Tidak me­nindaklanjuti permohonan perpanjangan atau baru dengan konten rokok. Telah melakukan kegiatan pe­ngendalian, pengawasan, dan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame dengan konten rokok. Telah menyurati penyelenggara reklame yang memiliki izin konstruksi PBG untuk mem­buat surat pernyataan ber­sedia patuh dalam menye­lenggarakan reklame se­suai dengan ketentuan.

“Tindakan korektif yang masih perlu ditindaklanjuti adalah membuat SOP bersama terhadap Tim Reklame Kota Padang dengan melibatkan pihak terkait V di dalam SOP bersama,” kata Reza didampingi Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar Adel Wahidi pada kegiatan konferensi pers monitoring pelaksanaan LHP tindakan korektif terkait maladministrasi Pemko Padang dalam penyelenggaraan reklame dengan konten rokok di Kota Padang, Selasa (17/9).

Pemko Padang yang pada kesempatan itu diwakili Asisten II Setda Kota Padang Didi Aryadi bersama Sekretaris Bapenda Kota Padang Fuji Astomi, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Swesti Fanloni mengapresiasi langkah yang diambil Ombudsman RI Perwakilan Sumbar yang sudah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri tentang reklame rokok di Kota Pa­dang.

“Bahwa ini sudah selesai proses investigasinya, kita sudah melakukan apa yang direkomendasikan serta yang diminta dalam LHP tersebut. Aturan su­dah ada semua, mulai dari Perda, Perwako, dan SK Wali Kota dan ini dapat kita realisasikan,” kata Didi.

Sekretaris Bapenda Ko­ta Padang Fuji Astomi me­nyebut bahwa pihaknya menyebut bahwa hasil investigasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar tersebut jadi catatan penting pihaknya untuk dapat memastikan reklame konten rokok dapat sesuai aturan dan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang ke depannya.

“Kami akan menyesuaikan pelaksanaannya dengan aturan yang ada,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Padang Swesti Fanloni menyebut bahwa sudah menyurati penyelenggara reklame yang memiliki izin konstruksi PBG untuk membuat surat pernyataan bersedia patuh dalam menyelenggarakan reklame sesuai dengan ketentuan.

“Kami menyampaikan surat tersebut tertanggal 12 Agustus 2024 lalu,” katanya.

Pada kesempatan itu, Pemko Padang juga menyerahkan salinan SOP bersama Tim Reklame Kota Padang kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. SOP itu nantinya akan dimanfaatkan dalam me­lakukan pengendalian, pe­ngawasan, dan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame dengan konten rokok di Kota Padang. (brm)

Exit mobile version