Diduga Terlibat Penyalahgunaan Wewenang, Pj Wako Padang Segera Umumkan Laporan Pemeriksaan Camat Nanggalo Nonaktif

Arfian Kepala Inspektorat

PADANG, METRO–Inspektorat Kota Padang mengaku telah merampung­kan pemeriksaan terhadap Camat Nanggalo nonaktif, Amrizal Rengganis beserta seluruh jajaran di Kecamatan tersebut terkait dugaan pe­nyalah­gunaan wewenang.

Kepala Inspektorat Kota Padang, Arfian mengatakan, pihaknya telah melakukan tahapan akhir rangkaian pe­me­riksaan secara keseluru­han pasca salah satu eks Ke­pala Seksi (Kasi) di Kantor Ca­mat Nanggalo yang mundur lantaran tak tahan terus-teru­san dimintai uang oleh Amrizal Rengganis.

“Sudah, pemeriksaannya sudah berjalan dan masuk tahap finalisasi,” kata Arfian, Rabu (4/9) siang.

Arfian mengatakan, hasil finalisasi laporan pemeriksaan tersebut akan diserahkan oleh Inspektorat Kota Padang kepada pimpinan di Pemko Padang, dalam hal ini Pen­jabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar.

“Nanti biar pimpinan, Pj Wako Padang yang mengumumkan ke publik, intinya pemeriksaan sudah selesai. Jika tak ada halangan, hari ini kami serahkan laporan hasil pemeriksaan tersebut ke Pj Wako Pa­dang,” katanya.

Eks Kepala Badan Ke­pegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Ma­nusia (BKPSDM) Kota Pa­dang itu juga enggan membocorkan terkait proses pemeriksaan ataupun temuan dari Inspektorat terkait adanya indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Camat Nanggalo nonaktif, Amrizal Reng­­ganis.

“Sabar, nanti segera diumumkan. Mohon bersabar,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Padang menonaktifkan Amrizal Rengganis dari jabatannya sebagai Camat Nanggalo. Penonaktifan itu dilakukan guna pemeriksaan terha­dap Amrizal Rengganis pasca salah seorang jajarannya mundur dan me­ngaku sering dimintai uang.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Camat Nanggalo, katanya, Pemko Padang telah menunjuk Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan, Desmon Danus sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Penonaktifan tersebut, Arfian, bertujuan agar Amri­zal Rengganis fokus terhadap rangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. “Tim Inspektur Pembantu Khu­sus (Irbansus) telah berjalan untuk memproses persoa­lan tersebut,” katanya.

Arfian mengatakan, penonaktifan Amrizal Reng­­ganis dilakukan setelah Irbansus meminta keterangan dari seluruh jajaran yang ada di tingkat Kecamatan Nanggalo.

“Termasuk Amrizal Reng­ganis juga kami minta keterangan dan periksa. Dasar penonaktifan dilakukan setelah kami menyampaikan laporan kepada pimpinan dan pimpinan memutuskan mengistirahatkan Amrizal dari jabatan Camat Nanggalo,” katanya.

Arfian mengeklaim bah­wa semua proses pemeriksaan terhadap Amrizal Rengganis berjalan secara transparan, adil dan terbuka kepada publik.

Untuk diketahui, kasus tersebut mencuat setelah seorang Aparatur Sipil Ne­gara (ASN) berinisial M menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masya­ra­kat (Kesos PM) Kecamatan Nanggalo.

Pernyataan mundur itu ia sampaikan dalam keterangan tertulis dan ditandatangani di atas materai tertanggal 25 Juli 2024. “Dengan ini mengajukan pengunduran diri sebagai Kasi Kesos Kecamatan Nanggalo dengan alasan tidak sanggup lagi memenuhi uang yang diminta Pak Camat dan tidak sanggup lagi membiayai kegiatan Kesos dengan dana pribadi,” tulis ASN tersebut. (brm)

Exit mobile version