Keberadaan Rumah Restorative Justice Bantu Penegakan Hukum

RUMAH RESTORATIVE JUSTICE—Pj Wali Kota Padang Andree Algamar meresmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Koto Tangah, Selasa (3/9). Rumah Restorative Justice ini merupakan bagian dari inisiasi mahasiswa KKN dari Unes.

PADANG, METRO–Fasilitasi penyelesaian perkara pidana ringan, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar meresmikan Rumah Restorative Justice di Keca­ma­tan Koto Tangah, Selasa (3/9). Rumah Restorative Justice ini merupakan ba­gian dari inisiasi mahasis­wa KKN dari Universitas Eka Sakti (Unes).

Dalam sambutannya, Andree menuturkan dengan restorative justice ini akan kembali nilai-nilai musyawarah di kalangan masyarakat. Tidak hanya itu, kehadiran rumah restorative justice akan mem­bantu penegakan hukum, menghidupkan ma­sya­rakat harmonis dan humanis serta penuh perdamaian.

“Keberadaan rumah restorative justice ini sangat penting, kami berharap serta mendorong agar ke­d­e­pannya rumah restorative justice ini dapat kita bangun di seluruh kecamatan dan kelurahan. Meli­bat­kan berbagai unsur yang ada sehingga masya­ra­kat benar-benar memahami pengadilan,” ucapnya didampingi Camat Koto Tangah, Fizlan Setiawan.

Tidak lupa Andree mengucapkan terima kasih kepada rektor UNES atas dukungan dan inisiasi mahasiswa KKN. Ia berharap denga pembentukan rumah restorative justice dapat bermanfaat bagi ma­sya­rakat dan Pemko Pa­dang.

Kepala Kejaksaan Ne­geri (Kejari) Padang Aliansyah menuturkan kebera­daan rumah restorative justice ini merupakan langkah nyata Korp Adhyaksa guna mengutamakan perdamaian pada setiap permasalahan.

“Kami berharap kepada camat dan seluruh unsur yang ada di Kecamatan Koto Tangah, dapat membangun sinergi kola­bo­rasinya dalam mendu­kung keberadaan rumah restorative justice ini. Jika perlu, buatkan regulasi yang mengatur tentang penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme restorative ini,” tuturnya. (brm)

Exit mobile version