Nekat Jualan di Trotoar, Lapak PKL Diangkut Satpol PP Kota Padang

BERSIHKAN LAPAK—Petugas Satpol PP Kota Padang membersihkan dan mengangkut semua lapak-lapak milik PKL yang ditinggal begitu saja oleh pedagang di atas trotoar, di di depan SPBU kawasan Veteran, Kecamatan Padang Barat, Selasa (3/9).

TANMALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat berjualan di areal terlarang. Selasa (3/9), petugas penegak perda tersebut menga­man­kan dan ‘mem­bersih­kan’ lapak-lapak yang di­ting­galkan begitu saja oleh pedagang di atas trotoar, di depan SPBU kawasan Veteran, Kecamatan Pa­dang Barat.

Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban yang dilakukan lantaran pedagang yang berjualan di kawasan tersebut melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Terlihat di lapangan, penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Operasional dan Pengendalian, Eka Putra Irwandi bersama Kasi Kerjasama, Okta Purama.

“Pedagang dilarang ber­jualan di atas trotoar dan badan jalan, apalagi sam­pai meninggalkan la­pak nya, tentu telah melanggar ketertiban umum dan ketentraman masya­rakat, dan membuat wajah kota menjadi semrawut,” ungkap Chandra.

Chandra menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, tindakan persuasif dan humani telah dilakukan Tim Mediasi dari Satpol PP Padang hingga mem­berikan surat teguran kepada pedagang melanggar tersebut.

“Karena tidak diindahkan, terpaksa diberikan tindakan sesuai aturan dengan mengamankan sejumlah barang milik pedagang, berupa meja kayu, kursi dan untuk dijadikan barang bukti dan diserahkan kepada PPNS,” kata Chandra.

Chandra juga mengimbau tak henti-hentinya berharap agar masyarakat Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang ti­dak menggunakan fasum atau fasos sebagai tempat berjualan.

“Saya terus mengingatkan kepada masyarakat Kota Padang, pastinya ti­dak ada larangan untuk masyarakat berjualan men­cari nafkah, tetapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar Perda dan Perkada Kota Padang,” tutur Chandra. (brm)

Exit mobile version