ASN Pemko Padang Tak Netral Siap-siap Kena Sanksi

APEL GABUNGAN—Pj Sekda Yosefriawan menyampaikan pesan agar ASN tetap netral selama berlangsung Pilkada Serentak 2024, saat memimpin apel pagi gabungan di lingkup Balaikota Padang, Senin (2/9).

AIAPACAH, METRO–Penjabat (Pj) Sekretaris Da­erah (Sekda) Kota Padang Yo­sefria­wan menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerjanya untuk netral di tahun politik ini. Jika tidak netral, akan ada sanksi yang menanti.

“Saat ini sudah ada bakal calon wali kota yang men­daftar di KPU, sebagai ASN saya tekankan di sini bah­wa sesuai undang-undang yang berlaku, ASN harus berada dalam posisi ne­tral,” ujarnya saat memim­pin apel pagi gabungan di lingkup Balaikota Padang, Senin (2/9).

Yosefriawan mengimbau kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas. Meski ASN memiliki hak suara dalam pilkada, akan tetapi ASN tidak memiliki hak untuk ikut berkampanye dan memihak kepada calon kepala daerah.

“Tentunya akan ada konsekuensi nantinya apabila ada ASN yang tidak netral, Ada sanksi bagi ASN, termasuk pidana pe­milu,” sebut Pj Sekda.

Diketahui, tahapan Pilwako di Kota Padang sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi pasangan calon. Verifikasi dilakukan dari tanggal 30 Agustus hingga 21 September 2024. Setelah itu KPU Pa­dang melakukan penetapan pasangan calon pada 25 September dan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 26 September 2024.

Sisi lain, Pj Sekda juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk tetap mene­rapkan disiplin dalam be­kerja. Antara lain menerapkan disiplin waktu, disiplin berpakaian, dan disiplin masuk kantor.

“Saya ingin seluruh ASN dapat menerapkan disiplin dengan baik, apabila ada ASN yang tidak masuk kantor, atasan langsung agar segera memberi perhatian,” sebutnya. (brm)

Exit mobile version