TANMALAKA, METRO–Satpol PP Kota Padang kembali melakukan pengawasan dan razia di beberapa penginapan yang ada di wilayah Kota Padang, Jumat (30/8) malam. Meski sudah sering dirazia dan pemilik penginapan diberi teguran, namun masih ada laporan dari warga, jika pemilik usaha masih melanggar peraturan daerah (perda).
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan pengawasan yang dilaksanakan di penginapan di kawasan Bandar Pulau Karam, jalan Cokrominoto, Ulak Karang dan Belakang Tangsi.
“Ada empat penginapan yang dilakukan razia dan pengawasan. Tujuannya memastikan bahwa penginapan atau hotel tetap mematuhi peraturan daerah, termasuk izin operasional dan peraturan lain yang berlaku. Misalnya, penginapan harus memiliki izin yang sesuai untuk beroperasi,” ujar Rio Ebu Pratama.
Selain itu, pengawasan juga bertujuan untuk mencegah dan menindak praktik-praktik ilegal, seperti prostitusi. Pengawasan juga dilakukan dalam rangka menyikapi laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas yang mencurigakan di penginapan,
“Kita melakukan pengawasan dan razia untuk mengambil tindakan yang diperlukan. Tadi ada empat penginapan yang dirazia, satu penginapan diduga melakukan pelanggaran, karena didapati satu orang wanita diduga pengguna aplikasi hijau dicurigai sebagai pelaku prostitusi,” terang Rio.
Satu orang wanita tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan penyelidikan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, Satpol PP Padang akan menyerahkan wanita tersebut ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Pemilik penginapan juga kita beri panggilan menghadap PPNS, terkait wanita tersebut, kita masih menunggu hasil PPNS,” terangnya.
Razia yang dilakukan Satpol PP Padang tersebut untuk memastikan penegakan hukum dan ketertiban secara menyeluruh di Kota Padang.
Tidak hanya itu, jajarannya juga mengamankan dua orang wanita yang sedang duduk-duduk di kawasan batu grib Masjid Al Hakim hingga larut malam, takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mereka juga dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses. (brm)