PADANG, METRO–Hingga hari terakhir pendaftaran, KPU Kota Padang memastikan hanya tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan ikut dalam perhelatan Pilkada Serentak, pada 27 November mendatang. Hal itu setelah hingga Jumat (30/8) pukul 00.00 WIB dinihari, hanya tiga pasangan calon yang mendaftar ke kantor KPU.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra yang didampingi oleh anggota KPU beserta Sekretaris, menyatakan pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Padang Pemilihan Serentak Tahun 2024 di tutup pada 30 Agustus Pukul 00.00 Wib dini hari.
KPU Kota Padang telah menerima 3 pasang bakal calon yakni, pasangan calon M. Iqbal-Amasrul. Mendaftar pada Selasa (27/8) pukul 11.55 wib. Pasangan tersebut diusung oleh dua parpol, yakni PKS dengan 7 kursi, 81.408 perolehan suara, dan Partai Demokrat dengan 4 kursi 34.456 perolehan suara. Dengan total gabungan 115.864 perolehan suara Pemilu Legisltif Tahun 2024.
Kemudian pasangan calon Fadly Amran-Maigus Nasir, mendaftar Rabu (28/8) pukul 14.52 wib. Pasangan tersebut diusung oleh 6 partai politik parlemen, yakni Partai Nasdem 7 kursi (suara sah 59.770), Partai Golkar 5 kursi (suara sah 42.849), Partai PKB 4 kursi (suara sah 31.497), Partai PDIP 3 kursi (suara sah 23.163), Partai PPP 2 kursi (suara sah 32.853), dan Partai Ummat 1 kursi (suara sah 15.864), dengan total perolehan 22 kursi dan total perolehan suara sah 205.996.