Apel Pilkada Serentak 2024, ASN Pemko Padang Siap Jaga Netralitas, Andree Algamar: Siapapun yang Terpilih, Itulah Pilihan Warga

HADIRI APEL PILKADA— Pj Wako Padang Andree Algamar (dua dari kiri), menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Singgalang dalam rangka pengamanan Pilkada Serentak 2024, di RTH Imam Bonjol Padang, Senin (26/8)

IMAM BONJOL, METRO–Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar menyatakan kesiapan Apa­rat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang siap menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilihan Ke­pala Daerah (Pilkada) Se­rentak 2024 yang akan ber­langsung 27 November men­datang.

Hal itu ditegaskan An­dree Algamar usai mengi­kuti Apel Gelar  Pasukan ‘Mantap Praja Singgalang Tahun 2024’ dalam rangka pengamanan Pilkada Se­ren­tak 2024. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Ter­buka Hijau (RTH) Imam Bonjol Padang, Padang itu diikuti personel TNI/Polri dan unsur terkait lainnya dengan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.

Pj Wako Padang Andree Algamar mengatakan, seluruh ASN di ling­kungan Pemko Padang siap bersikap netral selama pesta demokrasi tingkat daerah tersebut berlangsung.

“Kami Pemko Padang siap bersinergi dan ber­ko­laborasi dengan semua pihak demi menyukseskan pesta demokrasi serta men­jaga netralitas ASN,” kata Andree Algamar.

Pj Wako Padang menambahkan, Pilkada serentak baik Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar akan berlangsung pa­da 27 November 2024 mendatang.

“Netralitas ASN itu harga mati, kami ASN Pemko Padang solid dan netral, siapapun yang terpilih nanti, itulah pilihan rakyat (warga),” ucap Andree Algamar didampingi Kaban Kesbangpol Tarmizi Ismail.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengung­kapkan pentingnya dukungan semua pihak menyukseskan Pilkada Serentak 2024.

“Operasi ini bertujuan untuk memastikan ke­ama­nan dan kelancaran proses Pilkada Serentak mulai dari tahapan kampanye hingga pemungutan dan penghitungan sua­ra,­ope­rasi ini melibatkan 5000 perso­nel,” ujar Irjen Pol Suharjono.

Operasi Mantap Praja 2024 akan melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya. “Dengan kesiapan yang matang, Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat dapat berjalan dengan aman, damai, dan de­mo­kratis,” pungkas dia.

Apel gelar pasukan operasi mantap praja 2024, ditandai dengan pemasangan pita oleh Kapolda Sum­bar Irjen Pol Suharyono kepada perwakilan per­sonel.

Hari ini Pendaftaran Dimulai

Diberitakan POSME­TRO  sebelumnya, KPU  Kota Padang mengumumkan tata cara pendaftaran Calon Wali Kota (Cawako) dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawako). Syaratnya, harus memiliki 35.056 suara sah partai politik (parpol) atau gabungannya.

Keputusan tersebut tertuang di dalam pengumuman nomor 435/PL.02.2-Pu/1371/2024 tentang pen­daftaran pasangan Cawako dan Cawawako Padang. Kemudian keputusan nomor 1201, yang meru­juk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra didampingi Komisioner, di antaranya Arset Kusnadi, Jefri Hariyanto dan Sekretaris, Agustian, Sabtu (24/8) sore.

Dorri mengatakan bahwa pada saat ini, jumlah masyarakat yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Pa­dang sebanyak 666.138, kurang 40 dibanding pemilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu yang berjumlah 666.178 orang.

“Angka tersebut bisa bertambah mengingat ma­sih ada tahapan hingga DPT ditetapkan,” kata Dorri.

Terkait dengan syarat Cawako-Cawawako pasca putusan terbaru dari MK, saat ini tidak lagi dihitung berdasarkan keterwakilan kursi di DPRD Kota Padang, namun berpatokan kepada perolehan suara sah partai saat Pemilu 2024.

“Parpol atau gabungan parpol bisa mengusung bakal calon asal memiliki suara sebanyak 7,5 persen atau 35.056 suara pada Pemilu 2024 lalu,” katanya.

Dorri Putra mengimbau parpol via Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung KPU dengan calon yang telah ditunjuk dan telah dimandatkan dalam Surat Keputusan (SK) segera mengunggah (uploading) dokumen-dokumen paslon yang disyaratkan ke laman aplikasi Silon melalui pranala tautan https://bit.!y/Model_­Permo­honan_Silon_Parpol,” katanya.

“Segera upload ke Silon semua dokumennya. Termasuk SK Pengurus Partai yang diteken Kemenkumham RI, dan formulir B1 KWK yang diteken Ketua Umum Pusat partai pengusung,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Arset Kusnadi me­nam­bahkan, untuk pen­daf­taran bakal calon pada tanggal 27 dan 28 Agustus dilayani pada jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada tang­­­gal 29 Agustus dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

“Jelang pendaftaran, kami juga koordinasikan ini pada masing-masing penghubung bakal calon maupun partai politik. Tujuannya untuk mengkomunikasikan jadwal mereka saat mendaftar agar tidak bentrok di waktu yang sa­ma antar pasangan bakal calon,” katanya.

Untuk permohonan akses silon pendaftaran, kata Arset, Parpol peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu tingkat Ko­ta Padang mengajukan per­mohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Padang.

“Yang mana Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Ko­ta Padang menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan,” katanya.

Arset Kusnadi mengaku telah berbincang dengan LO parpol, terkait jadwal mereka bisa datang ke Kantor KPU Padang.

“Sudah lumrah, saat mendaftar ke KPU, pastilah parpol dan gabungan parpol itu akan membawa rom­bongan yang banyak. Jadi agar tidak bentrokan jamnya dan tumpang-tindih, maka kami sudah bicara ini dengan LO. Sudah diperoleh jadwal paslon A, B, dan C, datang ke KPU,” katanya.

Pun halnya dengan pro­ses cek kesehatan para paslon. KPU Kota Padang mendapat jatah di RSUP M Djamil. “Biasanya 8 hingga 10 jam lamanya general check up paslon tersebut. Kami sudah bicarakan juga dan susun jadwalnya,” katanya.

KPU Kota Padang juga menyediakan helpdesk pen­­­calonan Wako dan Wa­wako dengan menghubungi Yunes (0852-6336-6465), Ira (0812-6623-6233) dan Sandi (0852-6470-5298) pa­da Senin hingga Jumat pu­kul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Kemudian untuk pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permoho­nan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN­.SI­LON.­PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Parpol Peserta Pe­milu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu tingkat Ko­ta Padang serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung. (brm)

Exit mobile version