Besok, Pendaftaran Dimulai di Kantor KPU Padang, Cawako-Cawawako Harus Kantongi 35.056 Suara Sah Parpol

SUDIRMAN, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Padang, Sumatera Barat menyosialisasikan taha­pan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada masya­rakat saat menggelar jalan sehat yang dihadiri ribuan warga. Jalan sehat dimulai di halaman kantor Gubernur Sumbar, Minggu (25/8) pagi.

Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, Minggu (25/8), mengatakan pendaftaran bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang pada Pilkada 2024 ini akan dilaksanakan mulai 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.

“Saat ini kami sedang me­la­kukan pemutakhiran data pe­milih tetap bagi peserta pilkada. Melalui kegiatan jalan santai ini kami harapkan bapak ibu dapat menjadi penyam­bung lidah kami bagi dalam menyosialisasikan penyeleng­garaan pilkada serentak nan­tinya,” katanya.

Ia mengatakan, tingginya partisipasi pemilih bisa di­anggap sebagai salah satu in­dikator kesuksesan pelaksa­na­an pilkada selain proses yang aman dan lancar.

“Karena itu, mari kita semua mengajak sanak saudara kita untuk hadir ke TPS nanti. Satu suara kita menentukan keberlanjutan ke­pemimpinan Sumbar dan Kota Padang ke de­pan,” ucap Dorri.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali  Kota Padang, Andree Algamar yang melepas secara resmi ribuan peserta jalan sehat yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota  Pa­dang itu menilai kegiatan tersebut cukup efektif da­lam menyosialisasikan ta­hapan pemilu pada masya­ra­kat.

Menurutnya, ada ri­buan orang yang mengikuti jalan santai itu. Diharapkan mereka juga ikut menyosialisasikan informasi tentang taha­pan Pilkada, se­tidak­nya pa­da keluarganya sendiri.

“Lebih kurang tiga bulan lagi kita akan melaksanakan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. Kita mendorong warga Kota Padang untuk me­nyuk­seskan pilkada serentak ini dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS), memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani masing-masing,” ucapnya.

Pj Wali Kota Padang juga berharap melalui sosialisasi ini pelaksanaan pilkada di Kota Padang dapat berjalan lancar, aman dan kondusif. Tingkat partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS juga semakin meningkat.

“Kita juga siap mendukung upaya KPU Padang untuk meningkatkan partisipasi pemilih melalui sosialisasi melalui kanal informasi milik Pemko Padang,” ujarnya.

Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran Cawako-Cawawako

Sementara itu, Sabtu (24/8), KPU  Kota Padang mengumumkan tata cara pendaftaran Calon Wali Kota (Cawako) dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawako). Syaratnya, harus memiliki 35.056 suara sah partai politik (parpol) atau gabungannya.

Keputusan tersebut ter­­tuang di dalam pengu­mu­man nomor 435/PL.02.2-Pu/1371/2024 tentang pen­daftaran pasangan Cawako dan Cawawako Padang. Kemudian keputusan nomor 1201, yang merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra didampingi Komisioner, di antaranya Arset Kusnadi, Jefri Hariyanto dan Sekretaris, Agustian, Sabtu (24/8) sore.

Dorri mengatakan bahwa pada saat ini, jumlah masyarakat yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Pa­dang sebanyak 666.138, kurang 40 dibanding pemilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu yang berjumlah 666.178 orang.

“Angka tersebut bisa bertambah mengingat masih ada tahapan hingga DPT ditetapkan,” kata Dorri.

Terkait dengan syarat Cawako-Cawawako pasca putusan terbaru dari MK, saat ini tidak lagi dihitung berdasarkan keterwakilan kursi di DPRD Kota Padang, namun berpatokan kepada perolehan suara sah partai saat Pemilu 2024.

“Parpol atau gabungan parpol bisa mengusung bakal calon asal memiliki suara sebanyak 7,5 persen atau 35.056 suara pada Pemilu 2024 lalu,” katanya.

Dorri Putra mengimbau parpol via Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung KPU dengan calon yang telah ditunjuk dan telah dimandatkan dalam Surat Keputusan (SK) segera mengunggah (uploading) dokumen-dokumen paslon yang disyaratkan ke laman aplikasi Silon melalui pranala tautan https://bit.!y/Mo­del_­Permo­honan_­Silon_­Parpol,” katanya.

“Segera upload ke Silon semua dokumennya. Termasuk SK Pengurus Partai yang diteken Kemenkumham RI, dan formulir B1 KWK yang diteken Ketua Umum Pusat partai pengusung,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Arset Kusnadi me­nam­bahkan, untuk pen­daf­taran bakal calon pada tanggal 27 dan 28 Agustus dilayani pada jam kerja pu­kul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada tang­gal 29 Agustus dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Jelang pendaftaran, kami juga koordinasikan ini pada masing-masing penghubung bakal calon maupun partai politik. Tujuannya untuk mengkomunikasikan jadwal mereka saat mendaftar agar tidak bentrok di waktu yang sa­ma antar pasangan bakal calon,” katanya.

Untuk permohonan akses silon pendaftaran, kata Arset, Parpol peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu tingkat Ko­ta Padang mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Padang.

“Yang mana Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Ko­ta Padang menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan,” katanya.

Arset Kusnadi mengaku telah berbincang dengan LO parpol, terkait jadwal mereka bisa datang ke Kantor KPU Padang.

“Sudah lumrah, saat mendaftar ke KPU, pastilah parpol dan gabungan parpol itu akan membawa rom­­bongan yang banyak. Jadi agar tidak bentrokan jamnya dan tumpang-tindih, maka kami sudah bicara ini dengan LO. Sudah diperoleh jadwal paslon A, B, dan C, datang ke KPU,” katanya.

Pun halnya dengan pro­ses cek kesehatan para paslon. KPU Kota Padang mendapat jatah di RSUP M Djamil. “Biasanya 8 hingga 10 jam lamanya general check up paslon tersebut. Kami sudah bicarakan juga dan susun jadwalnya,” katanya.

KPU Kota Padang juga menyediakan helpdesk pencalonan Wako dan Wawako dengan menghubungi Yu­nes (0852-6336-6465), Ira (0812-6623-6233) dan Sandi (0852-6470-5298) pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Kemudian untuk pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permoho­nan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN­.SILON.­PARPOL.KWK yang­ dapat ditandatangani oleh Parpol Peserta Pe­milu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu tingkat Ko­ta Padang serta dilampiri dengan surat penunjukan pe­­tugas penghubung. (brm)

Exit mobile version