Berikan Layanan Konseling untuk Korban, P2TP2A Terima 56 Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan

PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN— Kantor P2TP2A Kota Padang yang berada di Jalan Teratai No.1 Flamboyan Baru, Padang Barat, siap menerima aduan dari masyarakat terhadap kekerasan terhadap anak dan perempuan.

PADANG, METRO–Sebanyak 56 kasus kekerasan terhadap  anak dan perempuan dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pem­­berdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Padang sepanjang Januari hingga Juli 2024.

Dari 56 kasus tersebut ditemukan 46 kasus terhadap anak, terdiri dari 3 kasus KDRT, 2 kekerasan fisik, 17 kekerasan psikis, 19 kekerasan seksual, 1 kasus eksploitasi. Sementara itu, ditemukan 14 kasus kekerasan terhadap perempuan, terdiri dari 2 kasus KDRT, 1 kekerasan fisik, 9 kekerasan psikis, dan 1 kekerasan seksual.

Ketua Harian P2TP2A, Ermiati, SH menungkapkan dalam mencegah kekera­san seksual yang terjadi pada anak dan perempuan perlu bergerak bersama, dimulai dari orang tua, ma­syarakat, lingkungan terdekat  dan pemerintah melalui lingkungan pendidikan.

“Sekaligus pemerintah  Kelurahan, Kecamatan dan Kota juga melibatkan organisasi yang ada seperti kelompok PKK, LPM, Ka­rang Taruna, Majelis Taklim, Bundo Kanduang dan Lembaga sosial lainnya. Berdasarkan kasus yang di­jumpai, sering yang men­­jadi korban itu adalah anak yang keluarganya tidak utuh atau orang tua yang sering bertengkar dihadapan anak-anaknya. Sehingga anak merasa tidak diperhatikan, apalagi pengaruh teknologi dan kurangnya pendampingan orang tua, dan memberikan dampak negatif terhadap anak,” jelasnya, Selasa (20/8).

Tak hanya itu kurangnya parenting terhadap calon pengantin, sehingga pasangan suami istri ku­rang memahami tupoksi masing- masing sehingga menimbulkan masalah ke­kerasan dalam rumah tang­­ga.

“Bagi mereka yang men­­­jadi korban kekerasan melalui layanan P2TP2A diberikan konseling dan penguatan bagi korban,” jelasnya.

Sementara itu, pendamping korban kekera­san terhadap perempuan dan anak sekaligus Divisi Pelayanan dan Konsultasi P2TP2A  Rahma Tri Ananda, S.Psi, M.Sos menjelaskan P2TP2A dalam  menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan  anak  memberikan pelayanan berupa  preventetif, kuratif dan rehabilitatif.

“Penanganan dan pendampingann kasus seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, verbal, penelantaran, eksploitasi dan ranah kekerasan lainnya. Siapa saja bisa datang baik korban ataupun orang tedekat  kor­­­ban untuk berkonsultasi hingga diberikan pendampingan,” jelasnya.

Rahma mengatakan, ketika ditemukan kasus maka akan dirembukan kemudian diasesmen dan dianalisa kasusnya. Pembentukan PATBM juga sebagai langkah untuk  meng­identifikasi kasus kekera­san.

“Jika korban membutuhkan pendampingan hukum itu akan kita dampingi kor­ban, selain itu juga mem­beri penguatan bagi korban. Ketika terjadi kekerasan, korban merasa ini aib, P2TP2A menjaga privasi korban. Silakan manfaatkan layanan P2TP2A, layanan ini tidak dipungut biaya,” ungkapnya.

P2TP2A merupakan lem­­baga dibawah bidang perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak DP3AP2KB Kota Padang.

Sebagai informasi tambahan, masyarakat juga dapat melakukan penga­duan kekerasan terhadap anak dan perempuan ke P2TP2A, yang berada di Jalan Teratai No.1 Flamboyan Baru, Pa­dang Barat. (brm)

Exit mobile version