PADANG, METRO —Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang kembali melakukan pengawasan terhadap iklan promosi yang terpasang di tempat-tempat usaha. Pengawasannya tersebut bertujuan untuk menarik sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang, khususnya di bidang iklan dan promosi.
Pengawasan tersebut dimulai dari kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan berlanjut ke jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Padang Timur, dan berlanjut ke jalan Bypass, hingga beberapa tempat usaha di kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.
Brand milik Wajib Pajak (WP) yang sudah termasuk ke dalam daftar pengawasan di datangi tim untuk dilakukan koordinasi, apakah pemilik brand akan membayar pajak, atau terus menunda pembayarannya.
Jika WP tidak ada itikad baik untuk membayar pajak yang seharusnya disetor ke Bapenda, maka tim melakukan tindakan pembongkaran plang iklan atau reklame dari toko tempat iklan dipasangkan.
Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan, melalui Kabid Laporan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Padang, yang diwakili oleh Kasubid Evaluasi dan Pengendalian, Irsyad Hardani, mengatakan bahwa pengawasan tersebut bertujuan agar WP segera membayarkan kewajiban pajaknya.
“Pengawasan dan penertiban yang dilakukan hari ini merupakan lanjutan dari langkah-langkah yang sudah dilakukan sebelumnya, karena saat ini masih banyak reklame yang terpasang namun belum ada mengurus izin tayang,” ungkapnya, Kamis (15/8).
“Tujuannya, agar pemilik usaha dan pemilik brand dapat disiplin untuk membayar pajak bagi yang belum dan segera memperpanjang masa tayang bagi yang sudah habis izinnya,” sambungnya.
Terkait dengan pencapaian target yang telah berhasil digaet Bapenda pada triwulan ketiga ini adalah sebesar 75 persen dari total target yang dibebankan.
“Bapenda terus mengoptimalkan PAD dalam mencapai target sumber PAD Kota Padang khususnya dari segi iklan dan reklame dengan angka sebesar Rp10.150.000.000,” katanya. (brm)