“Pengawasan dan penertiban yang dilakukan hari ini merupakan lanjutan dari langkah-langkah yang sudah dilakukan sebelumnya, karena saat ini masih banyak reklame yang terpasang namun belum ada mengurus izin tayang,” ungkapnya, Kamis (15/8).
“Tujuannya, agar pemilik usaha dan pemilik brand dapat disiplin untuk membayar pajak bagi yang belum dan segera memperpanjang masa tayang bagi yang sudah habis izinnya,” sambungnya.
Terkait dengan pencapaian target yang telah berhasil digaet Bapenda pada triwulan ketiga ini adalah sebesar 75 persen dari total target yang dibebankan.
“Bapenda terus mengoptimalkan PAD dalam mencapai target sumber PAD Kota Padang khususnya dari segi iklan dan reklame dengan angka sebesar Rp10.150.000.000,” katanya. (brm)