PADANG, METRO —Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang kembali melakukan pengawasan terhadap iklan promosi yang terpasang di tempat-tempat usaha. Pengawasannya tersebut bertujuan untuk menarik sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang, khususnya di bidang iklan dan promosi.
Pengawasan tersebut dimulai dari kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan berlanjut ke jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Padang Timur, dan berlanjut ke jalan Bypass, hingga beÂberapa tempat usaha di kawasan Lubuk Buaya, KeÂcaÂmatan Koto Tangah.
Brand milik Wajib Pajak (WP) yang sudah termasuk ke dalam daftar pengawasan di datangi tim untuk dilakukan koordinasi, apakah pemilik brand akan membayar pajak, atau terus menunda pembayarannya.
Jika WP tidak ada itikad baik untuk membayar pajak yang seharusnya disetor ke Bapenda, maka tim melakukan tindakan pembongkaran plang iklan atau reklame dari toko tempat iklan dipasangkan.
Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan, meÂlalui Kabid Laporan dan Pengendalian Pendapatan BaÂÂpenda Kota Padang, yang diwakili oleh Kasubid Evaluasi dan PengendaÂlian, Irsyad Hardani, mengatakan bahwa pengawaÂsan tersebut bertujuan agar WP segera memÂbaÂyarÂkan kewajiban pajaknya.