Fauzi Lukman Nurdiansyah (Kepala BPJS), Pasien Akibat Tawuran Tidak Ditanggung BPJS

Fauzi Lukman Nurdiansyah

KEPALA Badan Pe­nye­lenggara Jaminan So­sial (BPJS), Fauzi Luk­man Nurdiansyah me­nga­takan bahwa pasien-pa­sien yang timbul aki­bat dari kegiatan tawu­ran yang dilakukan oleh remaja itu sendiri tidak di dapat menggunakan BPJS untuk membiayai pengobatannya.

Dia menyebut, pe­man­faat Jaminan Kese­ha­tan Nasional (JKN) yang menggunakan BPJS hanya dapat digunakan oleh pasien yang murni menga­lami penyakit. Bu­kan penya­kit yang dicari-cari.

“Mengacu pada regu­lasi yang berlaku dan dija­dikan sebagai pedoman, memang itu (biaya pengo­ba­tan yang ditimbulkan) di luar dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasio­nal),” ung­kap­nya.

Dia menyebut, pera­turan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024, pasal 52, yang men­jelaskan tentang manfaat yang di luar jaminan JKN.

Fauzi juga mengimbau remaja untuk menghindari tindakan kekerasan, teru­tama seperti aksi tawuran, karena korban nantinya tidak akan ditanggung BPJS kesehatan. (brm)

Exit mobile version