Pelarangan Berjilbab bagi Paskibraka, Mahyeldi: Meresahkan, Melanggar UUD 45 dan Kemunduran

WAWANCARA— Gubernur Sumbar Mahyeldi saat diwawancara wartawan terkait kasus larangan pemakaian jilbab anggota Paskibraka Putri, di Istana IKN, Rabu (14/8).

PADANG, METRO–Gubernur Sumbar Mah­­yeldi Ansharullah, me­min­ta Badan Pembinaan Ideo­logi Pancasila (BPIP) se­gera menjelaskan ke­pada publik terkait simpang siur infor­masi larangan ber­jilbab bagi anggota Paskibraka yang akan ber­tu­gas pada Pe­ringa­tan HUT Kemerdekaam RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN). Jika benar aturan itu diber­la­kukan, Mahyeldi ber­harap agar BPIP segera men­cabut­nya.

“Kita berharap BPIP se­bagai penanggung ja­wab Pas­kibraka 2024, dapat men­jelaskan ke­pada pu­blik. Apa­kah informasi viral soal la­rangan menggu­na­­kan jil­bab bagi anggota Pas­­kibraka itu benar atau hoaks,” kata Mahyeldi, Ra­bu (14/8).

Mahyeldi menyebutkan, jika BPIP memang memberlakukan aturan tersebut, maka hal itu sangat disesalkan, karena sa­ma saja dengan tidak me­ng­hormati HAM­ dan telah m­elecehkan kon­stitusi. Sebab, dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sudah jelas dikatakan bah­wa (1) Negara berdasar atas Ke­tu­hanan Yang Maha Esa dan (2) Negara menja­min ke­merdekaan tiap-tiap pen­du­duk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan keper­ca­yaan­nya itu.

“Bagi perempuan Muslim atau Muslimah, memakai jilbab itu adalah ibadah. Karena itu, kalau ada yang melarang perempuan beragama Islam memakai jilbab di negeri ini, maka itu berarti sudah tidak menghormati konstitusi. Selain itu, pihak yang melarang perempuan Muslim di Indonesia memakai jilbab telah melecehkan ajaran agama,” kata Mahyeldi lagi.

Oleh karena itu, sambung Mahyeldi, jika memang BPIP memberlakukan aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka, maka diharapkan BPIP segera mencabut la­rangan tersebut. “Jika te­tap diterapkan atauran seperti ini, maka berarti sudajh merupakan kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ucap Mahyeldi.

Hal senada disampaikan Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sumbar yang juga Pj Wali Kota Padang, Andre H. Algamar. Menurutnya, sesuai dengan arahan PPI Pusat, maka PPI Sumbar menyatakan prihatin dan menolak dengan tegas aturan atau tekanan terkait pelarangan jilbab bagi Anggota Paskibraka 2024.

“Putri yang biasa menggunakan jilbab, itu merupakan keyakinan dalam agama. Kami yakin dan percaya, Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan sepakat bahwa tidak ada larangan dalam penggu­naan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri yang bertugas nanti pada 17 Agustus, baik di Istana IKN, Pro­vinsi, dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,” kata Andree. (fan)

Exit mobile version