Orang Tua Pelaku Tawuran Bisa Dimintai Pertanggungjawaban!, Suharizal: Dapat Dijerat Pasal 170 dan 358 KUHP

PADANG, METRO–Maraknya aksi tawuran di Kota Padang akhir-akhir ini menyita perhatian publik, salah satunya dari pengamat atau praktisi Hukum di Kota Padang.

Seperti yang disampaikan oleh Pengacara Kondang Su­hari­zal dari Kantor Hukum Legality, menyatakan bahwa selain pelaku tawuran, penyidik juga dapat meminta pertang­gungjawaban dari orang tua si pelaku tawuran.

Suharizal menyebut, ada­nya terjadi suatu upaya pem­biaran dari orang tua, sehingga anak-anak tidak diperhatikan, yang selanjutnya ber­mua­ra kepada perbuatan dan aksi-aksi yang tidak baik, salah satunya tindakan pidana.

“Secara umum mereka dapat dijerat dengan pasal 170 dan pasal 358 KUHP. Bahkan, dalam pasal 170 itu dijelaskan ancaman tertingginya sampai 12 tahun,” ungkapnya kepada POSMETRO, Senin (12/8).

Dia menyebut, aksi ta­wu­ran yang menyebabkan tangan kiri remaja berinisial FOF (16) yang mengalami luka berat berupa tangan sebelah kirinya putus tersebut dapat dikenakan pasal 170 KUHP tersebut.

“Tetapi tidak hanya ba­gi pelaku yang menyebabkan tangan putus, korban pun dalam hal ini juga dianggap sebagai pelaku tawuran. Dan jangan mengira karena tangannya putus sehingga dianggap men­jadi korban, dan dimaafkan,” pungkasnya.

Suharizal menyebut, dalam pasal 358 KUHP dije­laskan serta-merta, dan secara bersama-sama. Yang artinya keberadaan orang tua dalam mengawasi anaknya sehingga terjadi tawuran dapat di kategori pembiaran.

“Jika tawuran itu ada pihak-pihak lain yang me­la­kukan pembiaran dan segala macamnya, KHUP dan undang-undang sis­tem peradilan pidana anak, itu memposisikan orang tua bisa dikategorikan serta-merta, ikut serta. Orang yang melakukan pembiaran bisa disebut serta-merta, terlebih bagi anak diba­wah 18 ta­hun,” ucapnya.

Menurutnya, dalam ak­si tawuran, orang yang men­jadi pelaku, orang yang menjadi korban, maupun orang tua dapat dipidana. Sekalipun timbul korban dalam peristiwa tersebut.

“Untuk mengantisipasi agar tawuran tidak marak di Kota Padang, penyidik mesti berani menjangkau ke level pembiaran yang dilakukan oleh orang tua,” ucapnya.

Sementara itu, Penga­mat Hukum lainnya, Gun­tur Abdurrahman, me­nga­takan bahwa jika orang tua tidak mampu menjamin pendidikan, dan tumbuh kembang anak, sehingga terjadi aksi tawuran, maka negara dapat mengambil alih peran orang tua tersebut.

Selain itu, Guntur juga menyebut, aturan yang telah ada sebelum dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang, yang akan menindak tegas pelaku tawuran, balap liar, dan sebagainya, hendaknya diterapkan sebagaimana mes­tinya.

“Jika memang sudah ada aturannya seperti itu, maka harus diterapkan, biarkan ini menjadi sanksi yang menjadi efek jera bagi remaja yang lain. Selain itu, orang tua juga menjadi lebih khawatir dalam pergaulan anaknya,” ungkapnya.

“Soal tawuran saat ini bukan spontanitas antar remaja, aksi ini sebenarnya sudah teroganisir seka­rang, polisi pastinya sudah tahu mereka ada berupa geng-geng dan grup-grup WhatsApp, yang dibentuk bukan berdasarkan spontanitas,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjutnya, dari peraturan yang ada tersebut jika diterapkan maka orang tua lebih khawatir dan lebih hati-hati lagi dalam menjaga pergaulan anaknya, sehingga tidak termasuk dalam geng-geng tawuran tersebut. (brm)

Exit mobile version