NANGGALO, METRO —Kepala SDN 10 Surau Gadang (Surga), Kecamatan Nanggalo, menegaskan di sekolah tersebut tidak ada melakukan pungutan-pungutan dengan judul uang komite dan sebagainya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala SDN 10 Surau Gadang, Sari Murni kepada POSMETRO beberapa waktu lalu. Sari mengatakan, dia selalu berkoordinasi dengan para orang tua/wali murid dan para guru.
Itu dilakukan demi menjadikan ruang kelas yang lebih nyaman dan representatif digunakan oleh murid dan guru, terlebih pada cuaca yang panas, sehingga membutuhkan kipas angin.
“Di sekolah ini tidak ada melakukan pungutan-pungutan, sekolah selalu tegak lurus dengan aturan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang,” katanya.
“Untuk menambah fasilitas penunjang belajar bagi murid, kita mendapatkan sumbangan dari orang tua, contohnya seperti kipas angin dan dispenser air, sebagai bentuk kepedulian orang tua,” sambungnya.
Sumbangan tersebut, kata Sari, dikemas dalam bentuk hibah, sehingga jelas hukumnya. Dan dapat menjadi amal jariyah bagi penyumbang selama barang-barang tersebut digunakan untuk kemaslahatan siswa.
Selain itu, Sari juga mengungkapkan les privat yang dilakukan oleh salah seorang guru kelas di luar jam sekolah, merupakan permintaan dari orang tua murid, yang anaknya hanya mau belajar dengan guru dikelasnya.
Uang yang dibayarkan oleh orang tua tersebut merupakan kesepakatan oleh orang tua, tanpa adanya paksaan. Karena orang tua yang merasa butuh dengan adanya belajar tambahan untuk anaknya.
Bahkan, Sari juga mengatakan bagi murid-murid yang orang tuanya tidak mampu secara finansial, namun tetap ingin mengikuti belajar tambahan, murid tersebut tidak diharuskan untuk membayar.
“Murid yang kesulitan untuk belajar di rumah, orang tuanya meminta guru kelas untuk mengajarkan les privat, untuk menunjang kemampuan belajar anaknya. Wali murid kita disini kan kebanyakan dari kalangan menengah ke bawah, jadi uang bayar les tersebut berdasarkan kemampuan wali murid masing-masing,” ucapnya.
“Selain itu, saya juga sudah mengumpulkan para wali murid yang menyerahkan anaknya untuk belajar les privat untuk membuat surat pernyataan di atas materai, bahwa tidak ada paksaan dari pihak manapun, yang siap dipertanggung jawabkan,” katanya. (brm)