Buka hingga Dinihari, Kafe Karaoke Dibubarkan Satpol PP

AKTIVITAS KAFE DIBUBARKAN— Petugas Satpol PP Kota Padang membubarkan aktivitas kafe karaoke di kawasan Padang Barat, yang masih beroperasi hingga pukul 04.00 subuh, Minggu (11/8) dinihari WIB. Tujuh pengunjung diamankan karena tidak mengantongi identitas diri.

TANMALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang (Satpol PP Padang) memberikan surat panggilan terhadap pelaku usaha kafe ka­rao­ke yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Minggu (11/8) dini hari.

Pemanggilan tersebut dila­kukan lantaran pelaku usaha di­duga telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 ten­tang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 05 ta­hun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kota Padang.

“Pelaku usaha diduga telah melanggar jam ope­rasional, saat dilakukan pengawasan ke lokasi pada pukul 04.00 WIB tempat usahanya masih berope­rasi, kita langsung mela­kukan pembubaran ke­giatan di lokasi,tidak hanya itu pemilik juga kita berikan surat panggilan untuk meng­hadap Penyidik Pe­gawai Negeri Sipil (PPNS),” ujar Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama.

Hal ini dilakukan dalam rangka menyikapi laporan masyarakat yang masuk ke Satpol PP  Kota Padang ter­kait dugaan adanya tem­pat usaha hiburan malam yang masih beroperasi hingga pagi di  Kota Padang.

“Kita juga menga­man­kan tujuh orang pengun­jung yang tidak memiliki identitas berupa KTP di lokasi, mereka kita aman­kan dulu ke Mako Satpol PP,” terangnya.

Rio Ebu Pratama juga berharap kepada pelaku usaha karaoke dan hiburan malam yang ada di Kota Padang, untuk tetap mema­tuhi aturan yang berlaku di Kota Padang, guna men­jaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota  Padang. (brm)

Exit mobile version